Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.B/2024/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | ARIS SASRUL ANAM Bin (Alm) M. ZAENAL ARIFIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 196/Pid.B/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1435/M.5.22/Eoh.2/07/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----------------- Bahwa terdakwa Aris Sasrul Anam bin Alm M Zaenal Arifin pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pkl 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Halaman Masjid Dusun Kledan Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal ketika sasi Siti Khotimah pada waktu tersebut diatas pergi ke Masjid Darusalam Desa Ngasri kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar hendak melaksanakan iobadah jamaah sholat subuh dengan mengendarai sepeda Supra X 125 warna hitam No Pol AG 6757 KKL Tahun 2009 No rangka MHIJB91159K851619 Nosin JB91E1848638 dengan identias kendaraan adalah milik saksi Siti Khotimah Bahwa ketika saksi Siti Khotimah masuk kedalam masjid dan sepeda motor sudah saksi kunci namun tidak dikunci stang , ketika saksi sudah selesai melakukan sholat subuh berjamaah dan kemudian akan pulang kerumah diketahui bahwa sepeda motor miliknya telah tidak ada Bahwa mengetahui sepeda motornya tidak ada kemudian saksi mencari kemana mana namun tidak ditemukan kemudian melaporkan kejadian kepihak berwajib ke Polsek Nglegok Bahwa dengan adanya pelaporan dari saksi Siti Khotimah kemudian Kepolisian Sektor Nglegok melakukan penyelidikan terhadap laporannya dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aris Sasrul Anam . Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pkl 04.00 Wib ketika terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda
motor Susuki Thunder No Pol AG 3042 TA warna hitam milik terdakwa untuk belanja Pertalite di Pom Bensin Bangsri , ketika melintas di diperjalanan terdakwa melihat ada sepeda motor yang terparkir dihalaman masjid sehingga terdakwa putar haluan dan kemudian menaruh sepeda motor Thunder miliknya diarea persawahan yang jaraknya tidak jauh dari masjid Darusalam , kemudian setelah terdakwa menaruh sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke Masjid Darusalam sesampainya di masjid terdakwa langsung mengambil 1 unit speda motor Honda Supra X 125 dan didorong kearah timur sampai diperempatan jalan , terdakwa menghidupkan mesinnya dan menyalakan kendaraan /sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci sepeda motor Susuki Thunder miliknya, setelah berhasil hidup mesinnya kemudian sepeda motor Supra X terdakwa naiki dan terdakwa kembali ke tempat sepeda motor Susuki Thunder tersebut terdakwa simpan , dan terdakwa membawa pulang sepeda motor Supra X 125 dari hasil mengambil didepan masjid Darussalam , setelah dirumah terdakwa sempat menawarkan barang tersebut ke media social facebook namun belum laku terjual . Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Khotimah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,- ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |