Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2017/PN Blt SRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
  2. Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Blitar Nomor : 087737 tanggal 08 November 2010 Register Nomor : 1A11CF7745AJTK NIKIM 110111656298 terdapat kesalahan penulisan tempat dan tanggal lahir Pemohon, yaitu tertulis : Jombang 26 November 1951, yang betul adalah : Pandaan 03 September 1949;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak