Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon,
2.Menetapkan seorang bernama TONO HARJO telah meninggal dunia pada 24 September 1990 karena Sakit dan dikebumikan di Dusun kembangarum Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan Para Pemohon unutk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Blitar agar kematian TONO HARJO tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan diterbitkan AKTA KEMATIANnya
4.Menetapkan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum. |