Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2021/PN Blt Dwianto Viantiska, SH EKO HERU WAHYUDI Als HERU Bin MAT SIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1179/M.5.22/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HERU WAHYUDI Als HERU Bin MAT SIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA : 
-----------Bahwa ia terdakwa EKO HERU WAHYUDI al HERU bin MAT SIKIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar jam 09.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Oktober 2020, bertempat di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota Jl. Panglima Sudirman No.17 Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa awalnya terdakwa berniat menyelundupkan Narkotika jenis Sabu-sabu kedalam Ruang Tahanan Polres Blitar Kota dengan cara dikirimkan melalui barang besukan milik terdakwa seperti yang pernah terdakwa lakukan ;
- Untuk melaksanakan niatnya tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar jam 21.00 wib, Ketika mengetahui Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL menghubungi Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI lewat tilpon untuk meminta dikirimi barang besukan berupa 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag, 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah bolpoin dan 1 (satu) buah amplop warna putih , terdakwa  kemudian bilang pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL jika terdakwa juga ingin menitip barang besukan lewat Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI, selanjutnya tilpone diserahkan oleh Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL kepada terdakwa selanjutnya terdakwa bilang pada Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI jika terdakwa mau menitip barang besukan yang nanti akan diserahkan oleh adiknya yang bernama  ZAKY AINUS SALADIN ;
- Bahwa setelah mengetahui kesanggupan dari Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI selanjutnya terdakwa memberikan nomer handpone Saksi ZAKY AINUS SALADIN kepada Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 12.00 wib, terdakwa menghubungi adiknya yaitu ZAKY AINUS SALADIN menyuruh supaya menemui saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR untuk mengambil pesanan barang milik tedakwa dan kemudian barang pesanan terdakwa tersebut supaya dititipkan kepada Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI ;
- Bahwa setelah menghubungi saksi ZAKY AINUS SALADIN, pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 12.30 wib terdakwa  menghubungi saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  yang beralamat di Ngantru, Kab. Tulungagung melalui tilphone dengan maksud memesan sabu-sabu sebanyak                3 (tiga) gram dan pesanan terdakwa tersebut akan diambil oleh adik terdakwa bernama Saksi ZAKY AINUS SALADIN;
- Adapun pesanan sabu-sabu dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) gram tersebut supaya dapat diselundupkan kedalam Ruang Tahanan Polres Blitar Kota selanjutnya dapat diterima oleh terdakwa dengan tanpa dicurigai oleh Petugas Jaga Tahanan di Polres Blitar Kota, sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut oleh saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR pertama-tama dimasukan dalam bungkus plastic klip bening selanjutnya dimasukan kedalam Pasta Gigi merk Pepsodent ;
- Setelah barang pesanan terdakwa tersebut siap, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 wib Saksi ZAKY AINUS SALADIN datang menemui saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR dirumahnya yang beralamat  di Ds. Padangan Rt. 03 Rw.03, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung untuk mengambil barang pesanan milik terdakwa, selanjutnya saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  menyerahkan barang pesanan milik terdakwa berupa pasta gigi merk Pepsodent namun saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR tidak mengatakan jika didalam Pasta Gigi merk Pepsodent tersebut terdapat sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram, saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR juga memberi  uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada saksi ZAKY AINUS SALADIN agar uang tersebut dibelikan rokok dan kopi buat terdakwa, dan oleh Saksi ZAKY AINUS SALADIN uang tersebut dibelikan barang berupa 2 (dau) renteng Kopi Sacetan , 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan 1(satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya ;
- Bahwa setelah barang-barang untuk terdakwa tersebut siap, pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 20.30 wib Saksi ZAKY AINUS SALADIN menemui Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI diwarung Kopi yang ada di Jl. Veteran, Kota Blitar untuk menyerahkan barang titipan milik terdakwa yang terdiri dari 1 (satu) pasta gigi merk Pepsodent,  2 (dua) renteng Kopi Sacetan, 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, selanjutnya barang -barang tersebut dijadikan satu dengan barang besukan milik Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL yang terdiri dari 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag, 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah bolpoin dan  1 (satu) buah amplop warna putih setelah itu sekitar jam 21.00 wib  Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI langsung membawa barang-barang besukan tersebut menuju Bengkel milik Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH yang beralamat di Kel.Sentul, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, saat sampai di Bengkel tersebut Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI tidak bertemu dengan Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH, selanjutnya barang besukan tersebut dititipkan pada teman Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH yaitu Sdr. DIAN ;
- Bahwa Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI sudah beberapa kali menitipkan barang besukan buat Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL melalui Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH hal ini dikarenakan Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH tersebut bekerja sebagai Anggota Polisi di Polres Blitar Kota dibagian Penjagaan Tahanan ;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar jam 22.00 wib  Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH membawa barang besukan yang ditipkan oleh Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI di bengkel miliknya ke Polres Blitar Kota untuk diserahkan pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL, namun ketika Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH tengah membawa dan akan menyerahkan barang besukan tersebut kepada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL hal ini diketahui oleh Petugas Propam yaitu saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA bersama saksi ABIMAYU, karena tidak sesuai dengan prosedur dan juga bukan saatnya menyerahkan barang besukan kepada para tahanan, selanjutnya Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH dipanggil dan barang besukan yang akan diserahkan pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL tersebut sementara diamankan diruangan Propam Polres Blitar Kota  ;
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 20.00 wib bertempat diruang Propam Polres Blitar Kota, saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA dan saksi ABIMAYU beserta Petugas Piket Fungsi  memanggil Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH untuk menyaksikan pemeriksaan atas barang besukan yang akan diserahkan pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL tersebut ;
 
 
- Bahwa dari hasil pemeriksaan atas barang besukan tersebut, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu didalam pasta Gigi Pepsodent yang mana Pasta Gigi merk Pepsodent tersebut merupakan barang besukan milik terdakwa yang dititipkan bersamaan barang besukan milik Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL ;
- Selanjutnya saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA bersama saksi ABIMAYU melakukan interogasi terhadap terdakwa, dari interogasi tersebut terdakwa mengakui jika barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu yang sengaja ditaruh didalam Pasta Gigi merk Pepsodent tersebut benar barang miliknya yang ia beli dari saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR selanjutnya sabu-sabu tersebut dititipkan bersamaan dengan barang besukan milik Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu tersebut dari saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR dengan cara membeli yang mana harga pergramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer kepada saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  lewat No.Rek. BCA 1410693808 Atas nama ARI WIBOWO dan pemesanan sabu-sabu kepada saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  tersebut sudah terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada awal bulan September 2020 terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram, Kedua pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 sebanyak 2 (dua) gram dan yang ketiga yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sebanyak 3 (tiga) gram ;
- Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu tersebut selain akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dikamar Sel Tahanan juga akan terdakwa edarkan pada tahan lainnya ;
- Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag, 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah bolpoin , 1 (satu) buah amplop warna putih, 2 (dau) renteng Kopi Sacetan , 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild,  1(satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, 1(satu) buah kantong kresek warna putih, 1(satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dan 1(satu) buah HP merk Stawberry warna hitam ;
- Dari barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu terdiri dari 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih masing-masing 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua ) gram unntuk pemeriksaan di Labfor, sehingga barang bukti yang diajukan dipersidangan dengan berat bersih 2,5 gram ;
- Bahwa pada saat terdakwa mendapatkan sabu sabu dengan cara membeli pada saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah orang yang tengah menderita suatu penyakit, atau tengah melakukan penelitian ilmu pengetahuan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
- Bahwa terdakwa mengerti jika membeli dan mengedarkan atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;  
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 00892/NNF/ 2021 tertanggal  03 Februari  2021  yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.sI, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 01858/2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;-----------------------------------------------
 
---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
  
ATAU KEDUA : 
-----------Bahwa ia terdakwa EKO HERU WAHYUDI al HERU bin MAT SIKIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar jam 09.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Oktober 2020, bertempat di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota Jl. Panglima Sudirman No.17 Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- 
- Bahwa awalnya terdakwa berniat menyelundupkan Narkotika jenis Sabu-sabu kedalam Ruang Tahanan Polres Blitar Kota dengan cara dikirimkan melalui barang besukan milik terdakwa seperti yang pernah terdakwa lakukan ;
- Untuk melaksanakan niatnya tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar jam 21.00 wib, Ketika mengetahui Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL menghubungi Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI lewat tilpon untuk meminta dikirimi barang besukan berupa 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag, 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah bolpoin dan 1 (satu) buah amplop warna putih , terdakwa  kemudian bilang pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL jika terdakwa juga ingin menitip barang besukan lewat Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI, selanjutnya tilpone diserahkan oleh Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL kepada terdakwa selanjutnya terdakwa bilang pada Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI jika terdakwa mau menitip barang besukan yang nanti akan diserahkan oleh adiknya yang bernama  ZAKY AINUS SALADIN ;
- Bahwa setelah mengetahui kesanggupan dari Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI selanjutnya terdakwa memberikan nomer handpone Saksi ZAKY AINUS SALADIN kepada Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 12.00 wib, terdakwa menghubungi adiknya yaitu ZAKY AINUS SALADIN menyuruh supaya menemui saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR untuk mengambil pesanan barang milik tedakwa dan kemudian barang pesanan terdakwa tersebut supaya dititipkan kepada Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI ;
- Bahwa setelah menghubungi saksi ZAKY AINUS SALADIN, pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 12.30 wib terdakwa  menghubungi saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  yang beralamat di Ngantru, Kab. Tulungagung melalui tilphone dengan maksud memesan sabu-sabu sebanyak                3 (tiga) gram dan pesanan terdakwa tersebut akan diambil oleh adik terdakwa bernama Saksi ZAKY AINUS SALADIN;
- Adapun pesanan sabu-sabu dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) gram tersebut supaya dapat diselundupkan kedalam Ruang Tahanan Polres Blitar Kota selanjutnya dapat diterima oleh terdakwa dengan tanpa dicurigai oleh Petugas Jaga Tahanan di Polres Blitar Kota, sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut oleh saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR pertama-tama dimasukan dalam bungkus plastic klip bening selanjutnya dimasukan kedalam Pasta Gigi merk Pepsodent ;
- Setelah barang pesanan terdakwa tersebut siap, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 wib Saksi ZAKY AINUS SALADIN datang menemui saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR dirumahnya yang beralamat  di Ds. Padangan Rt. 03 Rw.03, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung untuk mengambil barang pesanan milik terdakwa, selanjutnya saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  menyerahkan barang pesanan milik terdakwa berupa pasta gigi merk Pepsodent namun saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR tidak mengatakan jika didalam Pasta Gigi merk Pepsodent tersebut terdapat sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram, saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR juga memberi  uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada saksi ZAKY AINUS SALADIN agar uang tersebut dibelikan rokok dan kopi buat terdakwa, dan oleh Saksi ZAKY AINUS SALADIN uang tersebut dibelikan barang berupa 2 (dau) renteng Kopi Sacetan , 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan 1(satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya ;
- Bahwa setelah barang-barang untuk terdakwa tersebut siap, pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar jam 20.30 wib Saksi ZAKY AINUS SALADIN menemui Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI diwarung Kopi yang ada di Jl. Veteran, Kota Blitar untuk menyerahkan barang titipan milik terdakwa yang terdiri dari 1 (satu) pasta gigi merk Pepsodent,  2 (dua) renteng Kopi Sacetan, 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, selanjutnya barang -barang tersebut dijadikan satu dengan barang besukan milik Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL yang terdiri dari 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag, 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah bolpoin dan  1 (satu) buah amplop warna putih setelah itu sekitar jam 21.00 wib  Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI langsung membawa barang-barang besukan tersebut menuju Bengkel milik Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH yang beralamat di Kel.Sentul, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, saat sampai di Bengkel tersebut Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI tidak bertemu dengan Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH, selanjutnya barang besukan tersebut dititipkan pada teman Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH yaitu Sdr. DIAN ;
- Bahwa Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI sudah beberapa kali menitipkan barang besukan buat Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL melalui Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH hal ini dikarenakan Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH tersebut bekerja sebagai Anggota Polisi di Polres Blitar Kota dibagian Penjagaan Tahanan ;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar jam 22.00 wib  Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH membawa barang besukan yang ditipkan oleh Saksi MIA PANGARINGTIAS LESTARI di bengkel miliknya ke Polres Blitar Kota untuk diserahkan pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL, namun ketika Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH tengah membawa dan akan menyerahkan barang besukan tersebut kepada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL hal ini diketahui oleh Petugas Propam yaitu saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA bersama saksi ABIMAYU, karena tidak sesuai dengan prosedur dan juga bukan saatnya menyerahkan barang besukan kepada para tahanan, selanjutnya Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH dipanggil dan barang besukan yang akan diserahkan pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL tersebut sementara diamankan diruangan Propam Polres Blitar Kota  ;
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 20.00 wib bertempat diruang Propam Polres Blitar Kota, saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA dan saksi ABIMAYU beserta Petugas Piket Fungsi  memanggil Saksi GALUH FAFIAN CAHYANA PUTRA al GALUH untuk menyaksikan pemeriksaan atas barang besukan yang akan diserahkan pada Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL tersebut ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan atas barang besukan tersebut, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu didalam pasta Gigi Pepsodent yang mana Pasta Gigi merk Pepsodent tersebut merupakan barang besukan milik terdakwa yang dititipkan bersamaan barang besukan milik Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL ;
- Selanjutnya saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA bersama saksi ABIMAYU melakukan interogasi terhadap terdakwa, dari interogasi tersebut terdakwa mengakui jika barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu yang sengaja ditaruh didalam Pasta Gigi merk Pepsodent tersebut benar barang miliknya yang ia beli dari saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR selanjutnya sabu-sabu tersebut dititipkan bersamaan dengan barang besukan milik Saksi AHMAD MUWWAFIQUL WAFI al GUNDUL ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu tersebut dari saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR dengan cara membeli yang mana harga pergramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer kepada saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  lewat No.Rek. BCA 1410693808 Atas nama ARI WIBOWO dan pemesanan sabu-sabu kepada saksi M. FAJAR ROMADHON al FAJAR  tersebut sudah terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada awal bulan September 2020 terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram, Kedua pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 sebanyak 2 (dua) gram dan yang ketiga yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sebanyak 3 (tiga) gram ;
- Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu tersebut selain akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dikamar Sel Tahanan juga akan terdakwa edarkan pada tahan lainnya ;
- Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag, 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah bolpoin , 1 (satu) buah amplop warna putih, 2 (dau) renteng Kopi Sacetan , 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild,  1(satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, 1(satu) buah kantong kresek warna putih, 1(satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dan 1(satu) buah HP merk Stawberry warna hitam ;
- Dari barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu terdiri dari 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih masing-masing 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, selanjutnya disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua ) gram unntuk pemeriksaan di Labfor, sehingga barang bukti yang diajukan dipersidangan dengan berat bersih 2,5 gram ;
- Bahwa pada saat terdakwa mendapatkan, menguasai atau memiliki sabu sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah orang yang tengah menderita suatu penyakit, atau tengah melakukan penelitian ilmu pengetahuan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
- Bahwa terdakwa mengerti jika menguasai dan memiliki sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;  
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 00892/NNF/ 2021 tertanggal  03 Februari  2021  yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.sI, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 01858/2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;-----------------------------------------------
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya