Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Blt 1.MUSTAJAB
2.SUPARTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAJAB
2SUPARTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama MAEVA WULANDARI, Lahir di Blitar pada tanggal 22 September 2006, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak