Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Blt SUSANTI SUKISMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKISMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Supaya tergugat membayar kerugian kurangnya jumlah tanah bernilai Rp. 164.000.000,- hasil tanah yang dikuasai sejak tanah tersebut sah jadi milik penggugat senilai Rp. 310.000.000,- dan semua berjumlah Rp. 474.000.000,-
3.Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku atau jika Hakim Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak