Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat,
- Menyatakan perjanjian jual beli Mobil Ertiga antara Penggugat dan Tergugat secara over kredit adalah batal demi hukum.
- Menghukum Penggugat untuk membayar kerugian Tergugat senilai separo dari seluruh harga yang telah dibayar oleh Tergugat atau setengah dari Rp 75.391.593,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 8 hari setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar untuk diteruskan kepada Tergugat. Dan jika tidak bisa membayar maka,
- Menghukum Penggugat dan Turut Tergugat Berkepentingan dan siapapun juga yang menguasai tanah dan bangunan (setelah dikurangi bagian yang dijual) sebagaimana SHM No 354/Desa Panggungrejo-Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar an. ADITYA EDO ARDIANSYAH (Anak Kandung Penggugat) untuk menyerahkan kepada Tergugat secara sukarela untuk dijual lelang sesuai hukum dan jika tidak mau maka Tergugat dapat meminta kepada juru sita Pengadilan Negeri Blitar dengan bantuan Aparatur POLRI untuk melakukan eksekusi riil terhadap obyek jaminan dimaksud.
- Menghukum Tertugat dan Turut Tergugat berkepentingan untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.
- Membebankan beaya menurut hukum, --------------------------
|