Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di Dsn. /Ds. Kebonagung RT. 01 RW. 01, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa obat keras yaitu pil doble L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN dihubungi Sdr. FADIL (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) melalui handphone terdakwa merek Realmi warna hitam dengan maksud untuk disuruh membeli obat keras berupa pil doble L dengan harga sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) perlotopnya dimana setiap lotopnya berisi 1000 (seribu) butir pil doble L dan telah dibayar tunai dengan cara ditransfer sedangkan pil doble L diserahkan dengan jalan diranjau, selanjutnya pil doble L yang telah dibeli dari Sdr. FADIL oleh terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wib dijual kepada saksi M. AFIFI als PITIK Bin AMIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 3 (tiga) klip berisi 60 (enam puluh) butir pil dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh rupiah), oleh saksi M. AFIFI als PITIK pil doble L yang telah dibeli dari terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, kemudian dikonsumsi sendiri sebanyak 6 (enam) butir sedangkan 2 sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir pil doble L lainnya saksi simpan.
Bahwa pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.15 Wib bertempat Dsn. Gambar RT. 03 RW. 02 Ds. Wonodadi,, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar saksi M. AFIFI als PITIK telah ditangkap oleh Anggota Polres Blitar Kota (saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi DIMAS YULIANTO), pada saat ditangkap saksi kedapatan telah memiliki dan menyimpan obat keras pil doble L sebanyak 2 (dua) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil, berdasarkan keterangan saksi M. AFIFI als PITIK diketahui 2 (dua) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil yang ditemukan pada diri saksi berasal dari terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN dengan jalan saksi membelinya sebanyak 3 (tiga) klip berisi 60 (enam puluh) butir pil dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wib.
Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.20 Wib bertempat pinggir jalan Dsn. Kebonagung I RT. 01 RW. 01 Ds. Kebonagung, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, para saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi DIMAS YULIANTO) melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL telah ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi 1000 (seribu) butir pil doble L, 1 (satu) pak plastik klip kosong berisi 1000 (seribu) lembar dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01190/NOF/2022 tanggal 21 Pebruari 2022 diketahui : barang bukti dengan nomor : 02396/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,411 gram disita dari saksi M. AFIF als PITHIK Bin (alm) AMIN dan barang bukti dengan nomor : 02397/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,414 gram disita dari terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN adalah benar table dengan bahan aktif Trheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN didalam memiliki dan menyimpan serta mengedarkan obat keras pil doble L kepada saksi M. AFIFI als PITIK Bin AMIN telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang dan pil doble L yang telah diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki ijin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2022 bertempat di Dsn. /Ds. Kebonagung RT. 01 RW. 01, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), berupa obat keras yaitu pil doble L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN dihubungi Sdr. FADIL (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) melalui handphone terdakwa merek Realmi warna hitam dengan maksud untuk disuruh membeli obat keras berupa pil doble L dengan harga sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) perlotopnya dimana setiap lotopnya berisi 1000
(seribu) butir pil doble L dan telah dibayar tunai dengan cara ditransfer sedangkan pil doble L diserahkan dengan jalan diranjau, selanjutnya pil doble L yang telah dibeli dari Sdr. FADIL oleh terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wib dijual kepada saksi M. AFIFI als PITIK Bin AMIN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 3 (tiga) klip berisi 60 (enam puluh) butir pil dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh rupiah), oleh saksi M. AFIFI als PITIK pil doble L yang telah dibeli dari terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir, kemudian dikonsumsi sendiri sebanyak 6 (enam) butir sedangkan 2 sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir pil doble L lainnya saksi simpan.
Bahwa pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.15 Wib bertempat Dsn. Gambar RT. 03 RW. 02 Ds. Wonodadi,, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar saksi M. AFIFI als PITIK telah ditangkap oleh Anggota Polres Blitar Kota (saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi DIMAS YULIANTO), pada saat ditangkap saksi kedapatan telah memiliki dan menyimpan obat keras pil doble L sebanyak 2 (dua) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil, berdasarkan keterangan saksi M. AFIFI als PITIK diketahui 2 (dua) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil yang ditemukan pada diri saksi berasal dari terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN dengan jalan saksi membelinya sebanyak 3 (tiga) klip berisi 60 (enam puluh) butir pil dengan harga sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wib.
Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa, 01 Pebruari 2022 sekitar jam 09.20 Wib bertempat pinggir jalan Dsn. Kebonagung I RT. 01 RW. 01 Ds. Kebonagung, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, para saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi DIMAS YULIANTO) melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL telah ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi 1000 (seribu) butir pil doble L, 1 (satu) pak plastik klip kosong berisi 1000 (seribu) lembar dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01190/NOF/2022 tanggal 21 Pebruari 2022 diketahui : barang bukti dengan nomor : 02396/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,411 gram disita dari saksi M. AFIF als PITHIK Bin (alm) AMIN dan barang bukti dengan nomor : 02397/2022/NOF berupa 2 (dua) tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 0,414 gram disita dari terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN adalah benar table dengan bahan aktif Trheksifinidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun prikotropika namun termasuk daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa MOH. CHUSNUDIN AZAMZAMI als TOMPEL Bin SOLEHAN didalam memiliki dan menyimpan serta mengedarkan obat keras pil doble L kepada saksi M. AFIFI als PITIK Bin AMIN telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang dan pil doble L yang telah diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |