Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2016/PN Blt MUCH ZAINAL ABIDIN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) , Tbk Cab. Blitar
2.2. Pemerintah Ric.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang
3.HAYIK MURONGI AHMAD
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/PDT.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 14 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCH ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) , Tbk Cab. Blitar
22. Pemerintah Ric.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang
3HAYIK MURONGI AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan obyek sengketa adalah milik sah Penggugat.
  3. Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat berhak menggugat ditempat kediaman Penggugat.
  4. Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang sah dan memiliki dasar Hukum.
  5. Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan Hukum.
  6. Menyatakan bahwa hutang piutang antara Tergugat dan Turut Tergugat dengan jaminan tanah obyek sengketa yang notabene milik sah Penggugat adalah Batal Demi Hukum.
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut pada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
  9. Mengembalikan SHM kepada Penggugat.
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya Hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak