Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Jan. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/PDT.G/2016/PN Blt |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Jan. 2016 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUCH ZAINAL ABIDIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) , Tbk Cab. Blitar | 2 | 2. Pemerintah Ric.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang | 3 | HAYIK MURONGI AHMAD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan obyek sengketa adalah milik sah Penggugat.
- Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat berhak menggugat ditempat kediaman Penggugat.
- Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang sah dan memiliki dasar Hukum.
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa hutang piutang antara Tergugat dan Turut Tergugat dengan jaminan tanah obyek sengketa yang notabene milik sah Penggugat adalah Batal Demi Hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
- Mengembalikan SHM kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali atau upaya Hukum lainnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |