Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2022/PN Blt 1.Bonadi
2.Bambang Hadi Pramono
2.Supiyah
3.Sukati
4.Wanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bonadi
2Bambang Hadi Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AINUR ROHMAT, S.H.Bonadi
2AINUR ROHMAT, S.H.Bambang Hadi Pramono
Tergugat
NoNama
1Supiyah
2Sukati
3Wanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Srengat
2Kepala Desa atau Lurah Desa Pakisrejo
3Khusnul Khotimah
4Miftakhul Huda
5Mohamad Ridwan
6Sudariyanto
7SUTIKNO
8Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar
9Imam Safii
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatige daad ;
3.Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar atau mengganti segala kerugian yang ditimbulkan Oleh perbuatan Para Tergugat, Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.430.000.00,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta rupiah)yaitu:
-Kepada Penggugat 1 sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
-Kepada Penggugat 2 sebesar Rp.280.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah antara Iain :
3.1 Akibat, rangkaian Perbuatan yang Patut diduga adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat dalam Gugatan perkara Nomor 2064/Pdt.G/2016/PA.BL. yang diputus-kan tanggal 03 Mei 2017 kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 415/Pdt.G/2017/PTA.SBY;
3.2 Para Tergugat patut diduga memberikan keterangan Palsu secara  Lisan atau tertulis dalam Gugatan Pada pengadilan agama pada Nomor Perkara 2064/Pdt.G/2016/PA.BL. dengan memberikan Keterangan:
-Bahwa pada repliknya Halaman 14 PARA tergugat menyatakan dan menerangkan “dalam buku letter c desa Pakisrejo kecamatan Srengat nomor 1486 ternyata bukan atas nama Mono melainkan Suyono” (ada niat unuk mengaburkan Letter c)
- Bahwa Memberikan keterangan tidak pernah tanda tangan semua hal yang terkait Hibah sangat merugikan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2, hal ini Diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP; Akibat, Penguasaan obyek seluruhnya milik PENGGUGAT 2 secara melawan hukum pada periode Gugatan di Pengadilan Agama tersebut berlangsung sampai tahun 2019;
3.3 Oleh sebab Para Tergugat membuat Laporan polisi atas Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 263 KUHPidana Nomor LP/199/X11/2017/JATIM/RES BLITAR KOTA terhadap PENGGUGAT 1 Yang tidak terbukti, akibat Laporan tersebut PENGGUGAT 1 mengalami kerugian secara materiil mengeluarkan biaya Pengacara, dan biaya lain-lain, terkait laporan tersebut, selain itu Penggugat I mengalami depresi, dan menanggung malu;
3.4 Pelanggaran Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960. PARA TERGUGAT menguasai tanah tersebut tanpa seizin Pemilik dan tanpa adanya alas hak yang sah;
3.5 Penguasaan tanah tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya. Atas tanah dan bangunan dibelakang Toko hak milik PENGGUGAT 2  Sejak Tahun 2019 sampai dengan gugatan ini dilakukan adalah sangat merugikan PENGGUGAT 2;
3.6 Pelanggaran atas Pasal 167 KUHP denganmemaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang sampai saat ini dipakai oleh TERGUGAT 2 dengan melawan hukum atau berada disitu dengan Melawan Hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannnya tidak pergi dengan segera, atas Tanah dan bangunan dibelakang Toko atas hak milik dari PENGGUGAT 2;
3.7 Mengosongkan tanah dan bangunan dari segenap keluarga, barang dan hal apapun pada tanah Dibelakang Toko yang masih dikuasai atau ditempati Para Tergugat tanpa Izin yang Berhak Atau Kuasanya milik dari PENGGUGAT 2  serta mengosongkan secara keseluruhan atas alas Hak yang sah sesuai sertifikat hak milik nomor 173, Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar seluas 815 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : dengan Tanah Saimun, 
Sebelah Timur : dengan Tanah Alm. Mono 
Sebelah selatan : dengan saluran Air/Jalan Raya.
Sebelah barat : dengan Tanah Mono
4.Menghukum, Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, jika tidak dapat dilakukan pembayaran ganti kerugian tersebut bila perlu secara paksa melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas satu obyek tanah dan Bangunan milik Para Tergugat (Supiyah, Sukati, Wanti, Almarhumah Ribut Musringah) yaitu Tirkah/harta Peninggalan Pewaris ( MONO dan MARKATIN) yang belum dibagi adalah tanah darat dengan identitas tanah 
Leter C nomor 795, dengan Nomor SPPT PBB 002 0081.0 Nomor Persil 17 seluas 702 m2 yang terdiri dari 2 (dua) Lokasi) yang terpisah oleh Tanah Hibah milik Penggugat yang telah beralih hak menjadi Milik Bambang Hadi Pramono batas-batasnya adalah  sebagai berikut:
Lokasi Pertama dengan Batas-batas:
-Sebelah utara : Tanah Milik Saimun
-Sebelah selatan: Saluran Air/jalan Raya
-Sebelah timur : Tanah Nursalim
-Sebelah barat : Tanah Milik Bambang Hadi Pramono
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 173, (Pembelian dari obyek yang dihibahkan oleh Almarhum Mono dan Almarhumah Markatin kepada Bonadi Bin Mono (Penggugat)
Lokasi Kedua dengan batas-batas:
-Sebelah utara : Tanah Milik Saimun
-Sebelah selatan : Saluran Air/jalan Raya
-Sebelah Timur :Tanah Milik Bambang Hadi Pramono berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 173 (Pembelian dari obyek yang dihibahkan oleh Almarhum Mono Kepada (Penggugat)
-Sebelah barat : Tanah Milik Mukri. ;
5.Menyatakan secara hukum Bahwa, putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat, Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3, serta Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7, Turut Tergugat 8, Turut Tergugat 9  untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 
7.Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
8.Mohon putusan yang berkepastian hukum dan seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak