Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH 1.TEGAR SUKMA KURNIAWAN
2.RADEN MAS CRISTANTO YUDHO PRASETYO Als BABI bin RM. SUNU SUWOKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-67/0.5.22/Epp.2/2/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR SUKMA KURNIAWAN[Penahanan]
2RADEN MAS CRISTANTO YUDHO PRASETYO Als BABI bin RM. SUNU SUWOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

--------------Bahwa mereka  terdakwa I Tegar  Sukma Kurniawan bersama-sama dengan  Terdakwa II Raden Mas Cristanto Yudho Prasetyo als Babi bin RM Sunu Suwoko dan Edy Slamet ( dalam berkas terpisah)     pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekira jam 21.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira jam 13,.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas bertempat di Jalan Raya Sawah Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan bertempat di Jalan Sawah Desa Jatimalang Kota Blitar         atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri , sehingga merupakan beberapa kejahatan ,    mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang,dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya , perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan mana mereka  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 terdakwa Raden Mas Cristanto Yudho Prasetyo mengajak terdakwa Edi Slamet ( dalam berkas terpisah)  untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana pada saat itu RM Cristanto Yudho Prasetyo mengajak untuk kerumah terdakwa Tegar Sukma Kurniawan  setelah sampai dirumah terdakwa Tegar Sukma Kurniawan kemudian  terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo mengajak terdakwa Tegar Sukma Kurniawan untuk keluar dan pada saat perjalan terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo mengajak melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan kekerasaan “ dengan mengatakan ayo golek motor neng kono sing bulak an ombo “ kemudian Edy Slamet  dan terdakwa Tegar Sukma Kurniawan menyetujuinya ,
  • Bahwa pada saat itu pembagian tugas masing-masing untuk Edy Slamet bertugas memukul korban terdakwa Tegar bertugas memukul korban yang menjadi sasaran dan terdakwa RM Cristanto Yudho Prasettyo yang mengambil kendaraan , dan saat itu pula dipersiapakan sebuah alat parang
  • Bahwa setelah disepakati bersama kemudian mereka terdakwa berangkat dengan cara berbocengan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter milik Edy Slamet 
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa berangkat bersama sama menuju daerah penataran kemudian bersama sama menuju daerah Ngaglik Srengat Blitar , saat melintas didaerah persawahan Ngaglik Blitar tersebut terdakwa melihat ada kendaraan yang berhenti dibelakang mereka terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Agus Slamet Riyadi yang berboncengan  dengan Tri Wahyu Adi Putra kemudian mereka terdakwa putar balik dan mendekati saksi Agus Slamet Riyadi tersebut
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa berpura pura menanyakan alamat dan alasan saksi Agus Slamet Riyadi berhenti ditempat tersebut
  • Bahwa kemudian terdakwa Tegar Sukma Kurniawan bersama dengan terdakwa  RM Cristanto Yudho Prasetyo turun dari  sepeda motornya kemudian terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo mendekati saksi Agus Slamet Riyadi bersama dengan Tri Wahyu Adi Putra  dan menunjukan parang yang telah dibawanya
  • Bahwa kemudian terdakwa Tegar Sukma Kurniawan bersama dengan terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo memukul saksi Agus Slamet Riyadi dan Tri Wahyu Adi Putra dengan menggunakan kayu mengenai bagian kepala dengan bergantian yang saat itu sempat saksi Agus Slamet Riyadi  tangkisnya
  • Bahwa kemudian terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo menunjukan parang dari balik bajunya kemudian hendak diarahkan ke tubuh Tri Wahyu Adi Putra ,mengatahui hal itu kemudian saksi Agus Slamet Riyadi berupaya menendang sepeda motor miliknya sampai  Tri Wahyu Adiputra terjatuh ke aspal sehingga sabetan parang tersebut tidak sampai mengenai Tri Wahyu Adiputra dan berbalik diarahkan ke saksi Agus Slamet Riyadi dan terdakwa Tegar Sukma Kurniawan bersama dengan Edi slamet terus melakukan pemukulan kepada Agus Slamet Riyadi , setelah saksi Agus Slamet Riyadi dan Tri Wahyu Adi Putra tidak berdaya kemudian sepeda motor Honda Scoopy milik Agus Slamet Riyadi dibawa kabur kearah  timur
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Scoopy tersebut berhasil diambil kemudian mereka terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah Yuda untuk dijual laku dengan harga Rp 2.700.000,-( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi untuk terdakwa Tegar dan terdakwa RM Critanto Yudho Prasetyo masing masing mendapatkan sebesar Rp 7.000.,-( tujuh ratus ribu rupiah rupiah) seangkan sisanya digunakan untuk makan bersama dan bersenang senang
  • Bahwa setelah saksi Agus Slamet Riyadi bersama dengan Tri Wahyu Adiputra  berjalan kurang lebih satu kilomater melihat ada sesoerang pencari katak hijau disawah kemudian saksi meminta bantuan kemudian melaporkan kejadian kepihak berwajib berikut barang buktinya .
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh mereka terdakwa tersebut saksi korban Agus Slamet riyadi mengalami luka sebagaimana dalam hasil Visum Et repertum dari Rumah sakit Syuahada Haji No 791/XII/RSSH/2015 tanggal 05 Desember 2015 yang dibuat oleh dr Suryo Pratomo  dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa korban diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul 
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi Agus Slamet Riyadi mengalami kerugian kurang lebih Rp 16.000.000,=( enam belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah) 
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 bertempat diarea Persawahan Desa Jatimalang Kota Blitar mereka terdakwa Tegar Sukma Kurniawan dan terdakwa Raden Mas Cristanto Yudho Prasetya melakukan pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban Fahrul Anam yang dilakukan dengan cara bahwa pada saat itu saksi Fahrul Anam sedang menunggu temannya yaitu saksi Laili Sri Rejekiyang bekerja di depot Mak Nyak beralamat  di Jl  Ir Soekarno Bendogerit Kota Blitar
  • Bahwa pada saat itu mereka terdakwa Tegar dan terdakwa RM cristanto Yudho Prasetyo yang mengendarai sepeda motor Honda supra X warna hitam No Pol AG 2840 LZ  kemudian  menghampiri  saksi  Fahrul Anam   kemudian mereka terdakwa marah marah karena dianggap saksi Fahrul Anam memelototi mereka terdakwa
  • Bahwa kemudian saksi Laili  Sri Rejeki keluar  dari warung Mak Nyak dan kemudian mereka terdakwa mengatakan kalau dirinya dari anggota Polri dan TNI dan mereka terdakwa juga mengatakan kepada saksi Fahrul Anam jika orang memelototi dirinya maka bisa dipenjarakan
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa mengajak saksi Fahrul Anam dan saksi Laili Sri Rejeki untuk mengikuti mereka terdakwa kemudian saksi Fahrul Anam mengikutinya karena merasa ketakutan
  • Bahwa se;lanjutnya terdakwa mengajak saksi Fahrul Anam dan LaIli Sri rejeki untuk mengikuti kemauan mereka terdakwa dan berhenti dilapangan jati malang, namun karena ramai kemudian mereka terdakwa mengajak berpindah tempat ke area bulak sawah masih disekitar Jatimalang tersebut
  • Bahwa setelah berada diarea sawah tersebut mereka terdakwa mengatakan kepada saksi Fahrul Anam dan saksi Laili Sri Rejeki untuk memilih masuk penjara apa membayuar uang sebesar Rp 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi Fahrul Anam mengatakan kalau saat itu dirinya tidak membawa uang sesuai dengan yang diharapkan oleh mereka terdakwa 
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa meminta Hp milik saksi Fahrul Anam  dengan alasan untuk menelphon orang tua Fahrul Anam setelah Hp berada ditangan mereka terdakwa kemudian terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo meminta kepada saksi Fahrul Anam untuk pulang dengan jalan kaki sedangkan untuk sepeda motor dan saksi Laili Sri rejeki disuruh untuk tinggal ditempat tersebut ,kemudian oleh saksi Fahrul Anam dijawan jika disuruh untuk berjalan maka lebih baik masuk [penjara saja mendegar kata kata tersebut kemudian mereka terdakwa marah dan langsung memukul saksi Fahrul Anam hingga tersungkur ditanah lalu mereka terdakwa mengatakan “ lambemu mencla mencle ditakoni tak bedhil sikilmu tenan “ sambil terdakwa RM Critanto Yudho membuka jok sepeda motor supra X yang dikendarainya mengetahui hal tersebut kemudian saksi Fahrul Anam ketakutan dan mengatakan “ sepurane mas sepurane : kemudian saksi Laili Sri rejeki menawarkan uang sebesar Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) lalu mereka terdakwa tidaka jadi membuka jok , kemudian terdakwa Tegar Sukma Kurniawan naik sepeda motor nya   dan sambil mengatakan akan ditunggu dikantor Polres diutara
  • Bahwa  kemudian mereka terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Susuki FU warna biru hiotam No Pol AG 5805 IF bersam dengan Hp dan uang   milik saksi Fahrul Anam tersebut  kearah Selatan dan kemudian berbelok kearah barat , selanjutnya saksi meminta bantuan warga kemudian melaporkan kejadian kepihak berwajib
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp 12,000.000,-( dua belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatiur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 ,2 ke- 2 Jo psl 65 ayat 1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

 

--------------Bahwa mereka  terdakwa I Tegar  Sukma Kurniawan bersama-sama dengan  Terdakwa II Raden Mas Cristanto Yudho Prasetyo als Babi bin RM Sunu Suwoko dan Edy Slamet ( dalam berkas terpisah)     pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekira jam 21.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira jam 13,.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas bertempat di Jalan Raya Sawah Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan bertempat di Jalan Sawah Desa Jatimalang Kota Blitar         atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri , sehingga merupakan beberapa kejahatan ,    mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ,   perbuatan mana mereka  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 terdakwa Raden Mas Cristanto Yudho Prasetyo mengajak terdakwa Edi Slamet ( dalam berkas terpisah)  untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimana pada saat itu RM Cristanto Yudho Prasetyo mengajak untuk kerumah terdakwa Tegar Sukma Kurniawan  setelah sampai dirumah terdakwa Tegar Sukma Kurniawan kemudian  terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo mengajak terdakwa Tegar Sukma Kurniawan untuk keluar dan pada saat perjalan terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo mengajak melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan kekerasaan “ dengan mengatakan ayo golek motor neng kono sing bulak an ombo “ kemudian Edy Slamet  dan terdakwa Tegar Sukma Kurniawan menyetujuinya ,
  • Bahwa pada saat itu pembagian tugas masing-masing untuk Edy Slamet bertugas memukul korban terdakwa Tegar bertugas memukul korban yang menjadi sasaran dan terdakwa RM Cristanto Yudho Prasettyo yang mengambil kendaraan , dan saat itu pula dipersiapakan sebuah alat parang
  • Bahwa setelah disepakati bersama kemudian mereka terdakwa berangkat dengan cara berbocengan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter milik Edy Slamet 
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa berangkat bersama sama menuju daerah penataran kemudian bersama sama menuju daerah Ngaglik Srengat Blitar , saat melintas didaerah persawahan Ngaglik Blitar tersebut terdakwa melihat ada kendaraan yang berhenti dibelakang mereka terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Agus Slamet Riyadi yang berboncengan  dengan Tri Wahyu Adi Putra kemudian mereka terdakwa putar balik dan mendekati saksi Agus Slamet Riyadi tersebut
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa berpura pura menanyakan alamat dan alasan saksi Agus Slamet Riyadi berhenti ditempat tersebut
  • Bahwa kemudian terdakwa Tegar Sukma Kurniawan bersama dengan terdakwa  RM Cristanto Yudho Prasetyo turun dari  sepeda motornya kemudian terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo mendekati saksi Agus Slamet Riyadi bersama dengan Tri Wahyu Adi Putra  dan menunjukan parang yang telah dibawanya
  • Bahwa kemudian terdakwa Tegar Sukma Kurniawan bersama dengan terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo memukul saksi Agus Slamet Riyadi dan Tri Wahyu Adi Putra dengan menggunakan kayu mengenai bagian kepala dengan bergantian yang saat itu sempat saksi Agus Slamet Riyadi  tangkisnya
  • Bahwa kemudian terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo menunjukan parang dari balik bajunya kemudian hendak diarahkan ke tubuh Tri Wahyu Adi Putra ,mengatahui hal itu kemudian saksi Agus Slamet Riyadi berupaya menendang sepeda motor miliknya sampai  Tri Wahyu Adiputra terjatuh ke aspal sehingga sabetan parang tersebut tidak sampai mengenai Tri Wahyu Adiputra dan berbalik diarahkan ke saksi Agus Slamet Riyadi dan terdakwa Tegar Sukma Kurniawan bersama dengan Edi slamet terus melakukan pemukulan kepada Agus Slamet Riyadi , setelah saksi Agus Slamet Riyadi dan Tri Wahyu Adi Putra tidak berdaya kemudian sepeda motor Honda Scoopy milik Agus Slamet Riyadi dibawa kabur kearah  timur
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Scoopy tersebut berhasil diambil kemudian mereka terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah Yuda untuk dijual laku dengan harga Rp 2.700.000,-( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi untuk terdakwa Tegar dan terdakwa RM Critanto Yudho Prasetyo masing masing mendapatkan sebesar Rp 7.000.,-( tujuh ratus ribu rupiah rupiah) seangkan sisanya digunakan untuk makan bersama dan bersenang senang
  • Bahwa setelah saksi Agus Slamet Riyadi bersama dengan Tri Wahyu Adiputra  berjalan kurang lebih satu kilomater melihat ada sesoerang pencari katak hijau disawah kemudian saksi meminta bantuan kemudian melaporkan kejadian kepihak berwajib berikut barang buktinya .
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi Agus Slamet Riyadi mengalami kerugian kurang lebih Rp 16.000.000,=( enam belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah) 
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 bertempat diarea Persawahan Desa Jatimalang Kota Blitar mereka terdakwa Tegar Sukma Kurniawan dan terdakwa Raden Mas Cristanto Yudho Prasetya melakukan pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban Fahrul Anam yang dilakukan dengan cara bahwa pada saat itu saksi Fahrul Anam sedang menunggu temannya yaitu saksi Laili Sri Rejekiyang bekerja di depot Mak Nyak beralamat  di Jl  Ir Soekarno Bendogerit Kota Blitar
  • Bahwa pada saat itu mereka terdakwa Tegar dan terdakwa RM cristanto Yudho Prasetyo yang mengendarai sepeda motor Honda supra X warna hitam No Pol AG 2840 LZ  kemudian  menghampiri  saksi  Fahrul Anam   kemudian mereka terdakwa marah marah karena dianggap saksi Fahrul Anam memelototi mereka terdakwa
  • Bahwa kemudian saksi Laili  Sri Rejeki keluar  dari warung Mak Nyak dan kemudian mereka terdakwa mengatakan kalau dirinya dari anggota Polri dan TNI dan mereka terdakwa juga mengatakan kepada saksi Fahrul Anam jika orang memelototi dirinya maka bisa dipenjarakan
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa mengajak saksi Fahrul Anam dan saksi Laili Sri Rejeki untuk mengikuti mereka terdakwa kemudian saksi Fahrul Anam mengikutinya karena merasa ketakutan
  • Bahwa se;lanjutnya terdakwa mengajak saksi Fahrul Anam dan LaIli Sri rejeki untuk mengikuti kemauan mereka terdakwa dan berhenti dilapangan jati malang, namun karena ramai kemudian mereka terdakwa mengajak berpindah tempat ke area bulak sawah masih disekitar Jatimalang tersebut
  • Bahwa setelah berada diarea sawah tersebut mereka terdakwa mengatakan kepada saksi Fahrul Anam dan saksi Laili Sri Rejeki untuk memilih masuk penjara apa membayuar uang sebesar Rp 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi Fahrul Anam mengatakan kalau saat itu dirinya tidak membawa uang sesuai dengan yang diharapkan oleh mereka terdakwa 
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa meminta Hp milik saksi Fahrul Anam  dengan alasan untuk menelphon orang tua Fahrul Anam setelah Hp berada ditangan mereka terdakwa kemudian terdakwa RM Cristanto Yudho Prasetyo meminta kepada saksi Fahrul Anam untuk pulang dengan jalan kaki sedangkan untuk sepeda motor dan saksi Laili Sri rejeki disuruh untuk tinggal ditempat tersebut ,kemudian oleh saksi Fahrul Anam dijawan jika disuruh untuk berjalan maka lebih baik masuk [penjara saja mendegar kata kata tersebut kemudian mereka terdakwa marah dan langsung memukul saksi Fahrul Anam hingga tersungkur ditanah lalu mereka terdakwa mengatakan “ lambemu mencla mencle ditakoni tak bedhil sikilmu tenan “ sambil terdakwa RM Critanto Yudho membuka jok sepeda motor supra X yang dikendarainya mengetahui hal tersebut kemudian saksi Fahrul Anam ketakutan dan mengatakan “ sepurane mas sepurane : kemudian saksi Laili Sri rejeki menawarkan uang sebesar Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) lalu mereka terdakwa tidaka jadi membuka jok , kemudian terdakwa Tegar Sukma Kurniawan naik sepeda motor nya   dan sambil mengatakan akan ditunggu dikantor Polres diutara
  • Bahwa  kemudian mereka terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Susuki FU warna biru hiotam No Pol AG 5805 IF bersam dengan Hp dan uang   milik saksi Fahrul Anam tersebut  kearah Selatan dan kemudian berbelok kearah barat , selanjutnya saksi meminta bantuan warga kemudian melaporkan kejadian kepihak berwajib
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp 12,000.000,-( dua belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatiur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP  Jo psl 65 ayat 1 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya