Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Hartini, S.H. MUCHAMMAD CHOIRU RIZAL Bin M. RIFA I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.183/M.5.22/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD CHOIRU RIZAL Bin M. RIFA I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa  :   MUCHAMMAD CHOIRU RIZAL Bin M. RIFA’I  pada  hari Jum’at   tanggal 18 Februari  2022  sekitar jam 18.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Februari    tahun 2022 bertempat di jalan umum desa Jeblog Kecamatan Talun Kabupaten Blitar  Blitar  atau setidaknya-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  pengendara kendaraan bermotor  karena kelalaiannya  menyebabkan  terjadinya kecelakaan  lalu lintas  mengakibatkan orang lain meninggal dunia,. Adapun kejadiannya sebagai berikut:
----------Berawal  pada waktu dan tempat seperti tersebut  diatas ketika terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda Honda TIGER AG 3058 XP yang berjalan dari arah timur ke barat   dimana situasi  arus lalu lintas  dalam keadaan  rame , namun terdakwa dalam mengemudikan dengan kecepatan tinggi sekitar 50 – 60 km/jam  , dimana dalam situasi arus lalu lintas rame, terdakwa seharusnya mengurai kecepatannya  dan memperhatikan dengan cermat situasi keadaan sekitarnya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ketika dalam jarak kurang lebih 5 (lima) meter terdakwa mengetahui ada penyeberang jalan yaitu korban Slamet  yang sebelumnya berada dibahu jalan  sebelah selatan  tiba-tiba  menyeberang   jalan dari arah selatan   menyeberang jalan kearah utara , karena jarak terlalu dekat dan kecepatan terlalu tinggi  sehingga pengemudi kendaraan bermotor TIGER AG 3058  XP,tidak bisa menghindar ke kiri atau kekanan dan tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sehingga menabrak penyeberang jalan yaitu korban Slamet  membentur tubuhnya  sehingga terjatuh dibarat titik bentur  disebelah selatan  as jalan aspal    dan terjadi  benturan denan kendaraan sepeda motor Honda Vario AG 5752 KBQ yang berjalan  dari arah timur ke barat    dan pengemudi sepeda motor TIGER AG 3058 XP juga terjatuh di jalan  aspal sebelah selatan as  jalan .  Bahwa padawaktu kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut  pada malam hari, cuaca cerah , keadaan  jalan dari arah timur ke barat  lurus beraspal baik, dan arus lalu lintas ramai.           
Bahwa dengan kejadian tersebut korban SLamet meninggal dunia   berdasarkan  hasil Visum Et Repertum  dari Rumah Sakit Umum Daerah  “ MARDIWALUYO “ Kota Blitar  nomor: 445/21.IPJ & F/410.205.4/2022  tanggal  19 Februari 2022  dengan hasil pemeriksaan :
1, PEMERIKSAAN LUAR : titik dua jenazah tidak berlabel  titik Jenazah  berpakaian  baju lengan pendek warna merah dan kaos dalam warna putih titik  Memakai sarung warna hijau titik Panjang badan seratus enam puluh liam sentimeter titik Warna kulit sawo matang titik Gizi cukup titik kakau mayat belum Nampak titik lebam mayat belum  Nampak titik 
Bagian Kepala titik dua :  Panjang rambut satu sentimeter sampai dengan empat sentimeter hitam beruban titik kepala bagian belakang bengkak merata titik bola mata kanan kiri tidak ada kelainan titik  kedua lubang telinga koma kedua lubang hidung perdarahan dan mulut terdapat bekas keluar darah titik
Bagian leher titik dua :Tidak ada kelainan titik
Bagian dada titik dua : tidak ada kelainan 
Bagian perut titik dua :Tidakada kelainan titik
Bagian anggota gerak  titik dua : Anggota gerak atas titik dua tangan kanan tidak ada kelainan  titik jari kiri bagian tengah  lecet-lecet titik Anggota gerak bawah titik dua kaki kanan bagian lutut lecet-lecet titik kaki kiri tidak ada kelaina titik
 
II. PEMERIKSAAN DALAM :Tidak dilakukan pemeriksaan dalam/bedah mayat titi
III.KESIMPULAN  titik dua: Jenazah laki-laki umur enam puluh tiga tahun panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter titik warna kulit sawo matang titik kepala bagian belakang  bengkak merata titik bola mata kanan  kiri  tidak ada kelainan  titik kedua lubang 
Telinga koma kedua lubang hidung perdarahan  dan mulut terdapat bekas keluar darah titik sebab kematian  korban  tidak bias diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik  
 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagimana diatur dalam pasal 310 ayat 4  No.  22 Tahun 2009  Tentang  Lalu Lintas  Dan Angkutan Jalan 
Pihak Dipublikasikan Ya