INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2022/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | MUCHAMMAD CHOIRU RIZAL Bin M. RIFA I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.183/M.5.22/Eku.2/04/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa : MUCHAMMAD CHOIRU RIZAL Bin M. RIFA’I pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di jalan umum desa Jeblog Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Blitar atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, pengendara kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia,. Adapun kejadiannya sebagai berikut:
----------Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda Honda TIGER AG 3058 XP yang berjalan dari arah timur ke barat dimana situasi arus lalu lintas dalam keadaan rame , namun terdakwa dalam mengemudikan dengan kecepatan tinggi sekitar 50 – 60 km/jam , dimana dalam situasi arus lalu lintas rame, terdakwa seharusnya mengurai kecepatannya dan memperhatikan dengan cermat situasi keadaan sekitarnya namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ketika dalam jarak kurang lebih 5 (lima) meter terdakwa mengetahui ada penyeberang jalan yaitu korban Slamet yang sebelumnya berada dibahu jalan sebelah selatan tiba-tiba menyeberang jalan dari arah selatan menyeberang jalan kearah utara , karena jarak terlalu dekat dan kecepatan terlalu tinggi sehingga pengemudi kendaraan bermotor TIGER AG 3058 XP,tidak bisa menghindar ke kiri atau kekanan dan tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sehingga menabrak penyeberang jalan yaitu korban Slamet membentur tubuhnya sehingga terjatuh dibarat titik bentur disebelah selatan as jalan aspal dan terjadi benturan denan kendaraan sepeda motor Honda Vario AG 5752 KBQ yang berjalan dari arah timur ke barat dan pengemudi sepeda motor TIGER AG 3058 XP juga terjatuh di jalan aspal sebelah selatan as jalan . Bahwa padawaktu kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada malam hari, cuaca cerah , keadaan jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal baik, dan arus lalu lintas ramai.
Bahwa dengan kejadian tersebut korban SLamet meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah “ MARDIWALUYO “ Kota Blitar nomor: 445/21.IPJ & F/410.205.4/2022 tanggal 19 Februari 2022 dengan hasil pemeriksaan :
1, PEMERIKSAAN LUAR : titik dua jenazah tidak berlabel titik Jenazah berpakaian baju lengan pendek warna merah dan kaos dalam warna putih titik Memakai sarung warna hijau titik Panjang badan seratus enam puluh liam sentimeter titik Warna kulit sawo matang titik Gizi cukup titik kakau mayat belum Nampak titik lebam mayat belum Nampak titik
Bagian Kepala titik dua : Panjang rambut satu sentimeter sampai dengan empat sentimeter hitam beruban titik kepala bagian belakang bengkak merata titik bola mata kanan kiri tidak ada kelainan titik kedua lubang telinga koma kedua lubang hidung perdarahan dan mulut terdapat bekas keluar darah titik
Bagian leher titik dua :Tidak ada kelainan titik
Bagian dada titik dua : tidak ada kelainan
Bagian perut titik dua :Tidakada kelainan titik
Bagian anggota gerak titik dua : Anggota gerak atas titik dua tangan kanan tidak ada kelainan titik jari kiri bagian tengah lecet-lecet titik Anggota gerak bawah titik dua kaki kanan bagian lutut lecet-lecet titik kaki kiri tidak ada kelaina titik
II. PEMERIKSAAN DALAM :Tidak dilakukan pemeriksaan dalam/bedah mayat titi
III.KESIMPULAN titik dua: Jenazah laki-laki umur enam puluh tiga tahun panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter titik warna kulit sawo matang titik kepala bagian belakang bengkak merata titik bola mata kanan kiri tidak ada kelainan titik kedua lubang
Telinga koma kedua lubang hidung perdarahan dan mulut terdapat bekas keluar darah titik sebab kematian korban tidak bias diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |