Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin MARIONO pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Gajah Mada Lingkungan Majegan, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
-----------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin MARIONO dan Saksi Ainul Mujaki (pelaku anak dalam Berkas Perkara tersendiri) pergi tengah malam sambil Terdakwa membawa senjata tajam berupa boding/ pisau besar dengan panjang 40cm yang ditaruh di pinggang kanan ditutupi pakaian dan Saksi Ainul Mujaki membawa mandau/ parang dengan panjang 62 cm dengan tujuan bukan untuk pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau kepentingan pekerjaan yang syah dan bukan barang pusaka, namun dibawa untuk tujuan berjaga-jaga saat mengamen di traffic light dekat makam Bung Karno, selanjutnya setelah selesai mengamen Terdakwa dan Saksi Ainul Mujaki tidur di sebuah lorong bangunan bekas kantor Bank BRI dan ATM Wlingi, dan meletakkan masing-msaing senjata tajam di bawah kursi gerobak angkringan tidak jauh dari tempat tersebut, selang beberapa saat kemudian datang Saksi Harianto anggota Polri yang telah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa ada orang yang membawa senjata tajam, lalu membangunkan lalu meminta Terdakwa dan Saksi Ainul Mujaki untuk mencuci muka di toilet, namun Terdakwa dan Saksi Ainul Mujaki berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan dan didapati senjata tajam yang
tersimpan di gerobak angkringan yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Ainul Mujaki, sehingga dibawa ke Polsek Wlingi untuk proses lebih lanjut.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
|