Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa RANDY EKO WANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Wilayah Kota Blitar ada tempat yang menyediakan sarana perjudian online yang diketahui di sebuah warnet yang bernama PETA NET yang terletak di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDY EKO WANTORO, Saksi ANDRIS WINARTO Als MAMAT (dalam perkara lain), YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan SUNARKO (dalam perkara lain) di warnet PETA NET milik Saksi ANDRIS WINARTO Als MAMAT (dalam perkara lain) di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDY EKO WANTORO selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan badan dan/atau pakaian, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM BCA A/n RANDY EKO WANTORO dengan nomer rekening 1011602687;
- 1 (satu) lembar struk transfer rekening BCA sejumlah Rp. 25.000,-;
- Uang tunai sejumlah Rp. 13.700.- (tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) set computer yang digunakan untuk bermain judi online berupa: monitor merek Inforce warna hitam, CPU merek SW Computer Case spesifikasi Intel Pentium CPU G2020, Keyboard merek Genius warna hitam, mouse merek X7 warna hitam, dan headset gaming merek Rexus warna biru.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO mengetahui bahwa Warnet PETA NET sering digunakan untuk memainkan judi online pada saat awal mengunjungi warnet tersebut Terdakwa RANDY EKO WANTORO melihat ada pengunjung warnet bermain judi jenis slot yang selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO menyewa computer untuk bermain judi online tersebut.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan kegiatan perjudian online dengan menggunakan 1 (satu) set computer yang terletak di bilik nomor 3 (tiga) di Warnet PETA NET di Jl. Mawar 69 RT 03 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan kegiatan perjudian online dengan cara sebagai berikut :
- Mendaftar dan mempunyai akun dengan username “rendy405” dan password “lima12345” di websitr “ipar4D” kurang lebih 6 (enam bulan yang lalu) dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Membuka website “ipar4D”.
- Menghubungi admin pada website tersebut untuk meminta mendaftarkan akun baru.
- Lalu mengirimkan data pada admin website tersebut seperti :
- Email : rendyeko405@gmail.com
- Username akun : rendy405
- Nama dan nomor rekening : BCA A/n RANDY EKO WANTORO dengan nomor rekening 1011602687
- Nomor telepon : 081999379351
- Setelah menunggu 5 menit admin pada website tersebut mengirimkan akun baru milik Terdakwa RANDY EKO WANTORO dengan username rendy405 dan password lima12345.
- Memasukan akun dengan username “rendy405” dan password “lima12345” di website “ipar4D”. Selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO memilih menu deposite sehingga muncul nomor rekening BCA 7006345726 an. SUMARDI, lalu Terdakwa RANDY EKO WANTORO keluar menuju ATM Bank BCA Cabang Blitar untuk deposite atau melakukan transfer ke nomor rekening tersebut sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa RANDY EKO WANTORO kembali lagi ke Warnet PETA NET di bilik nomor 3 dan mengisi form deposite dengan menuliskan jumlah deposite sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu klik menu kirim. Setelah menunggu kurang lebih 5 menit, deposite sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) masuk di akun Terdakwa RANDY EKO WANTORO.
- Dalam memainkan judi online jenis judi bola Terdakwa RANDY EKO WANTORO memilih menu SPORTBOOK lalu memilih SPOBET. Kemudian memilih menu PARLAY lalu memilih Pertandingan Sepakbola yang sedang siaran. Selanjutnya memasang tombokan 7 tim yaitu salah satunya sebagai contoh Arsenal -vs-Nottingham Forest, Brighton & Hove Albion, Millwall -vs-Sunderland, W.B.A -vs- Norwich City, Club Brugge -vs-Sint-Truidense, Saint Mirren -vs- Aberdeen, Spartak Moscow -vs- Lokomotiv Moscow. yang mana tombokan Terdakwa RANDY EKO WANTORO sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila 7 tim yang dipilih secara parlay tersebut bisa menang semua tanpa ada yang kalah 1 tim pun maka Terdakwa RANDY EKO WANTORO akan menang mendapatkan uang sebesar Rp. 427.000, - (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Namun jika tebakan salah satu tim ada yang kalah maka tombokan Terdakwa RANDY EKO WANTORO dinyatakan kalah atau sama sekali tidak ada yang kembali.
- Dalam memainkan judi online jenis togel hongkong pools yaitu :
- 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 70
- 3 angka (kop) @Rp 1000,- dikalikan 400
- 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 3000.
Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO memasang 2D Belakang tersebut (Belakang_2D_74), yakni memasang 2 angka pada bagian belakang nomor yaitu memasang di angka 74 dengan nominal sebesar Rp 1000,-. Selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO melihat siaran langsung pengeluaran angka hongkong pools melalui youtube pada pukul 23.00 WIB lalu angka yang ditombok sebesar Rp 1000,- tersebut benar selanjutnya dikalikan 70. Kemudian Terdakwa RANDY EKO WANTORO menunggu 5 menit lalu saldonya bertambah dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 70.000,-
- Bahwa pada saat Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan perjudian online jenis togel dan bola pada situs judi online ipar4D tersebut, untuk judi bola Terdakwa RANDY EKO WANTORO belum pernah menang. Namun untuk judi togel Terdakwa RANDY EKO WANTORO pernah menang dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 70.000,-.
- Bahwa judi bola dan judi togel online sifatnya adalah untung - untungan dan tidak selamanya bisa menang. Dikatakan menang apabila semua pasangan / yang ditombokan tersebut sama dengan hasil yang diprediksi. Lalu untuk yang dikatakan kalah ketika apa yang dipasang / ditombokan tidak sesuai yang diprediksi.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan perjudian tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang dan dilakukan dengan cara sembunyi – sembunyi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RANDY EKO WANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Wilayah Kota Blitar ada tempat yang menyediakan sarana perjudian online yang diketahui di sebuah warnet yang bernama PETA NET yang terletak di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDY EKO WANTORO, Saksi ANDRIS WINARTO Als MAMAT (dalam perkara lain), YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan. SUNARKO (dalam perkara lain) di warnet PETA NET milik Saksi ANDRIS WINARTO Als MAMAT (dalam perkara lain) di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDY EKO WANTORO selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan badan dan/atau pakaian, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM BCA A/n RANDY EKO WANTORO dengan nomer rekening 1011602687;
- 1 (satu) lembar struk transfer rekening BCA sejumlah Rp. 25.000,-;
- Uang tunai sejumlah Rp. 13.700.- (tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) set computer yang digunakan untuk bermain judi online berupa: monitor merek Inforce warna hitam, CPU merek SW Computer Case spesifikasi Intel Pentium CPU G2020, Keyboard merek Genius warna hitam, mouse merek X7 warna hitam, dan headset gaming merek Rexus warna biru.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO mengetahui bahwa Warnet PETA NET sering digunakan untuk memainkan judi online pada saat awal mengunjungi warnet tersebut Terdakwa RANDY EKO WANTORO melihat ada pengunjung warnet bermain judi jenis slot yang selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO menyewa computer untuk bermain judi online tersebut.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan kegiatan perjudian online dengan menggunakan 1 (satu) set computer yang terletak di bilik nomor 3 (tiga) di Warnet PETA NET di Jl. Mawar 69 RT 03 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan kegiatan perjudian online dengan cara sebagai berikut :
- Mendaftar dan mempunyai akun dengan username “rendy405” dan password “lima12345” di websitr “ipar4D” kurang lebih 6 (enam bulan yang lalu) dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Membuka website “ipar4D”.
- Menghubungi admin pada website tersebut untuk meminta mendaftarkan akun baru.
- Lalu mengirimkan data pada admin website tersebut seperti :
- Email : rendyeko405@gmail.com
- Username akun : rendy405
- Nama dan nomor rekening : BCA A/n RANDY EKO WANTORO dengan nomor rekening 1011602687
- Nomor telepon : 081999379351
- Setelah menunggu 5 menit admin pada website tersebut mengirimkan akun baru milik Terdakwa RANDY EKO WANTORO dengan username rendy405 dan password lima12345.
- Memasukan akun dengan username “rendy405” dan password “lima12345” di website “ipar4D”. Selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO memilih menu deposite sehingga muncul nomor rekening BCA 7006345726 an. SUMARDI, lalu Terdakwa RANDY EKO WANTORO keluar menuju ATM Bank BCA Cabang Blitar untuk deposite atau melakukan transfer ke nomor rekening tersebut sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa RANDY EKO WANTORO kembali lagi ke Warnet PETA NET di bilik nomor 3 dan mengisi form deposite dengan menuliskan jumlah deposite sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu klik menu kirim. Setelah menunggu kurang lebih 5 menit, deposite sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) masuk di akun Terdakwa RANDY EKO WANTORO.
- Dalam memainkan judi online jenis judi bola Terdakwa RANDY EKO WANTORO memilih menu SPORTBOOK lalu memilih SPOBET. Kemudian memilih menu PARLAY lalu memilih Pertandingan Sepakbola yang sedang siaran. Selanjutnya memasang tombokan 7 tim yaitu salah satunya sebagai contoh Arsenal -vs-Nottingham Forest, Brighton & Hove Albion, Millwall -vs-Sunderland, W.B.A -vs- Norwich City, Club Brugge -vs-Sint-Truidense, Saint Mirren -vs- Aberdeen, Spartak Moscow -vs- Lokomotiv Moscow. yang mana tombokan Terdakwa RANDY EKO WANTORO sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila 7 tim yang dipilih secara parlay tersebut bisa menang semua tanpa ada yang kalah 1 tim pun maka Terdakwa RANDY EKO WANTORO akan menang mendapatkan uang sebesar Rp. 427.000, - (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Namun jika tebakan salah satu tim ada yang kalah maka tombokan Terdakwa RANDY EKO WANTORO dinyatakan kalah atau sama sekali tidak ada yang kembali.
- Dalam memainkan judi online jenis togel hongkong pools yaitu :
- 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 70
- 3 angka (kop) @Rp 1000,- dikalikan 400
- 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 3000.
Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO memasang 2D Belakang tersebut (Belakang_2D_74), yakni memasang 2 angka pada bagian belakang nomor yaitu memasang di angka 74 dengan nominal sebesar Rp 1000,-. Selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO melihat siaran langsung pengeluaran angka hongkong pools melalui youtube pada pukul 23.00 WIB lalu angka yang ditombok sebesar Rp 1000,- tersebut benar selanjutnya dikalikan 70. Kemudian Terdakwa RANDY EKO WANTORO menunggu 5 menit lalu saldonya bertambah dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 70.000,-
- Bahwa pada saat Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan perjudian online jenis togel dan bola pada situs judi online ipar4D tersebut, untuk judi bola Terdakwa RANDY EKO WANTORO belum pernah menang. Namun untuk judi togel Terdakwa RANDY EKO WANTORO pernah menang dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 70.000,-.
- Bahwa judi bola dan judi togel online sifatnya adalah untung - untungan dan tidak selamanya bisa menang. Dikatakan menang apabila semua pasangan / yang ditombokan tersebut sama dengan hasil yang diprediksi. Lalu untuk yang dikatakan kalah ketika apa yang dipasang / ditombokan tidak sesuai yang diprediksi.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan perjudian tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang dan dilakukan dengan cara sembunyi – sembunyi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.-------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa RANDY EKO WANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Wilayah Kota Blitar ada tempat yang menyediakan sarana perjudian online yang diketahui di sebuah warnet yang bernama PETA NET yang terletak di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDY EKO WANTORO, Saksi ANDRIS WINARTO Als MAMAT (dalam perkara lain), YANUAR HENDRA JATMIKO (dalam perkara lain) dan SUNARKO (dalam perkara lain) di warnet PETA NET milik Saksi ANDRIS WINARTO Als MAMAT (dalam perkara lain) di Jl. Mawar No. 69 RT 003 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa RANDY EKO WANTORO selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan badan dan/atau pakaian, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM BCA A/n RANDY EKO WANTORO dengan nomer rekening 1011602687;
- 1 (satu) lembar struk transfer rekening BCA sejumlah Rp. 25.000,-;
- Uang tunai sejumlah Rp. 13.700.- (tiga belas ribu tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) set computer yang digunakan untuk bermain judi online berupa: monitor merek Inforce warna hitam, CPU merek SW Computer Case spesifikasi Intel Pentium CPU G2020, Keyboard merek Genius warna hitam, mouse merek X7 warna hitam, dan headset gaming merek Rexus warna biru.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO mengetahui bahwa Warnet PETA NET sering digunakan untuk memainkan judi online pada saat awal mengunjungi warnet tersebut Terdakwa RANDY EKO WANTORO melihat ada pengunjung warnet bermain judi jenis slot yang selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO menyewa computer untuk bermain judi online tersebut.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan kegiatan perjudian online dengan menggunakan 1 (satu) set computer yang terletak di bilik nomor 3 (tiga) di Warnet PETA NET di Jl. Mawar 69 RT 03 RW 10 Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan kegiatan perjudian online dengan cara sebagai berikut :
- Mendaftar dan mempunyai akun dengan username “rendy405” dan password “lima12345” di websitr “ipar4D” kurang lebih 6 (enam bulan yang lalu) dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Membuka website “ipar4D”.
- Menghubungi admin pada website tersebut untuk meminta mendaftarkan akun baru.
- Lalu mengirimkan data pada admin website tersebut seperti :
- Email : rendyeko405@gmail.com
- Username akun : rendy405
- Nama dan nomor rekening : BCA A/n RANDY EKO WANTORO dengan nomor rekening 1011602687
- Nomor telepon : 081999379351
- Setelah menunggu 5 menit admin pada website tersebut mengirimkan akun baru milik Terdakwa RANDY EKO WANTORO dengan username rendy405 dan password lima12345.
- Memasukan akun dengan username “rendy405” dan password “lima12345” di website “ipar4D”. Selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO memilih menu deposite sehingga muncul nomor rekening BCA 7006345726 an. SUMARDI, lalu Terdakwa RANDY EKO WANTORO keluar menuju ATM Bank BCA Cabang Blitar untuk deposite atau melakukan transfer ke nomor rekening tersebut sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa RANDY EKO WANTORO kembali lagi ke Warnet PETA NET di bilik nomor 3 dan mengisi form deposite dengan menuliskan jumlah deposite sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu klik menu kirim. Setelah menunggu kurang lebih 5 menit, deposite sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) masuk di akun Terdakwa RANDY EKO WANTORO.
- Dalam memainkan judi online jenis judi bola Terdakwa RANDY EKO WANTORO memilih menu SPORTBOOK lalu memilih SPOBET. Kemudian memilih menu PARLAY lalu memilih Pertandingan Sepakbola yang sedang siaran. Selanjutnya memasang tombokan 7 tim yaitu salah satunya sebagai contoh Arsenal -vs-Nottingham Forest, Brighton & Hove Albion, Millwall -vs-Sunderland, W.B.A -vs- Norwich City, Club Brugge -vs-Sint-Truidense, Saint Mirren -vs- Aberdeen, Spartak Moscow -vs- Lokomotiv Moscow. yang mana tombokan Terdakwa RANDY EKO WANTORO sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila 7 tim yang dipilih secara parlay tersebut bisa menang semua tanpa ada yang kalah 1 tim pun maka Terdakwa RANDY EKO WANTORO akan menang mendapatkan uang sebesar Rp. 427.000, - (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Namun jika tebakan salah satu tim ada yang kalah maka tombokan Terdakwa RANDY EKO WANTORO dinyatakan kalah atau sama sekali tidak ada yang kembali.
- Dalam memainkan judi online jenis togel hongkong pools yaitu :
- 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 70
- 3 angka (kop) @Rp 1000,- dikalikan 400
- 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 3000.
Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO memasang 2D Belakang tersebut (Belakang_2D_74), yakni memasang 2 angka pada bagian belakang nomor yaitu memasang di angka 74 dengan nominal sebesar Rp 1000,-. Selanjutnya Terdakwa RANDY EKO WANTORO melihat siaran langsung pengeluaran angka hongkong pools melalui youtube pada pukul 23.00 WIB lalu angka yang ditombok sebesar Rp 1000,- tersebut benar selanjutnya dikalikan 70. Kemudian Terdakwa RANDY EKO WANTORO menunggu 5 menit lalu saldonya bertambah dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 70.000,-
- Bahwa pada saat Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan perjudian online jenis togel dan bola pada situs judi online ipar4D tersebut, untuk judi bola Terdakwa RANDY EKO WANTORO belum pernah menang. Namun untuk judi togel Terdakwa RANDY EKO WANTORO pernah menang dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 70.000,-.
- Bahwa judi bola dan judi togel online sifatnya adalah untung - untungan dan tidak selamanya bisa menang. Dikatakan menang apabila semua pasangan / yang ditombokan tersebut sama dengan hasil yang diprediksi. Lalu untuk yang dikatakan kalah ketika apa yang dipasang / ditombokan tidak sesuai yang diprediksi.
- Bahwa Terdakwa RANDY EKO WANTORO melakukan perjudian tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang dan dilakukan dengan cara sembunyi – sembunyi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke -1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
|