INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
364/Pid.B/2021/PN Blt | KUPIK SULAENI, S.H | PHILIP SANJAYA PUTRA Als PHILIP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1679/M.5.22/Eoh.2/09/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa PHILIP SANJAYA PUTRA Als PHILIP, pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di dalam rumah korban ANISA NURCHOMARIAH alamat Jalan Kampar Rt. 03/03 Kel. Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekitar jam 12.30 wib setelah terdakwa melihat-lihat ayam di pasar dimoro Kel / Kec. Sukorejo Kota Blitar kemudian terdakwa ingin pergi kerumah temannya di Ngadipuro, ditengah perjalanan sampai di jalan Kampar Rt.03/03 Kel Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa berhenti didepan toko hendak membeli obat antangin, ketika terdakwa berada didepan toko dan memanggil-manggil penjualnya namun tidak ada yang menjawab, melihat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah, dan saat itu terdakwa melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka dan ada sebuah dompet warna abu-abu diatas meja, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung mengambil dompet tersebut lalu diselipkan disaku celana sebelah kiri, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah, dan ketika sudah sampai dipintu depan rumah pemilik rumah datang (saksi ANISA NURCHOMARIAH) dengan mengendarai sepeda motor dan berjalan masuk kedalam rumah berpapasan dengan terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan mau membeli antangin;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan lagi menuju toko dan saksi ANISA NURCHOMARIAH masuk kedalam rumah, setelah itu terdakwa membeli antangin dilayani oleh ibu saksi ANISA NURCHOMARIAH yang datang dari depan sebelah rumah, setelah terdakwa selesai membeli antangin, terdakwa pergi kearah utara dengan mengendarai sepeda motor miliknya, sesampainya didepan perumahan Tanggung asri Jalan Cicadas Kel. Tanggung terdakwa diikuti oleh saksi ANISA NURCHOMARIAH kemudian saksi ANISA NURCHOMARIAH memepet terdakwa sambil menendang sepeda motor bagian belakang terdakwa, setelah itu terdakwa tancap gas dan saksi ANISA NURCHOMARIAH tetap memepet terdakwa sambil bertanya : dompetku mana “ hingga beberapa kali, kemudian terdakwa menarik bahu saksi ANISA NURCHOMARIAH dengan tangan kanannya hingga saksi terjatuh ke aspal dan terdakwa juga kehilangan keseimbangannya sehingga juga ikut terjatuh dengan sepeda motornya, pada saat terjatuh saksi ANISA NURCHOMARIAH memukul helm terdakwa dan menanyakan dompet miliknya, karena terdakwa takut tertangkap maka kemudian terdakwa memukuli saksi ANISA NURCHOMARIAH sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanannya mengenai bagian muka saksi ANISA NURCHOMARIAH hingga saksi terjatuh, setelah itu terdakwa berdiri dan berusaha mengambil sepeda motornya, namun karena ban belakang sepeda motornya tersangkut maka terdakwa kesulitan hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar bersama dengan dompet warna abu-abu yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.818.000,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) milik saksi ANISA NURCHOMARIAH yang telah berhasil diambil terdakwa, juga berhasil ditemukan oleh warga didekat tempat terdakwa terjatuh ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi ANISA NURCHOMARIAH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.818.000,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan saksi ANISA NURCHOMARIAH mengalami luka – luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum nomor : 445/25.RM/410.205.5/2021 tanggal 8 Juli 2021 dari haril pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter RIZKA AMALIA FITRI ANDINI dari RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Bagian KEPALA : Benjolan warna merah keunguan ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter didahi titik Luka babras ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter diatas bibir.
KESIMPULAN : Korban diketemukan dalam keadaan terdapat benjolan berwarna merah keunguan berukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter didahi dan luka babras ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter diatas bibir akibat persentuhan dengan benda tumpul titik.------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |