Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.MenyatakanTergugat I, II, danIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Proses Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik No. 249, Surat Ukur No. 0016/Jeblog/2012, terletak di Desa Jeblog Kecamatan talun Kabupaten Blitar atas nama HARTUTIK NINGSIH (Penggugat I) cacat hukum;
4.Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) obyek gugatan ini, yaitu : Risalah Lelang No. 212/47/2022 KPKNL Malang, tanggal 10 Mei 2022;
5.Menghukum Tergugat I, II,dan III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II, Kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan;
7.Menghukum Tergugat I, II,dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |