INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT. BPR MULYA SRI REJEKI | 1.SUNARTI 2.EDY SUWITO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 71.534.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 71.534.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk biaya Notaris untuk peningkatan dari Letter C ke SHM. Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 49.000.000 29.783.600 19.216.400
Bunga 26.460.000 4.305.000 22.155.000
Denda 25.412.600 - 25.412.600
Biaya Notaris 4.750.000 - 4.750.000
Total 105.622.600 34.088.600 71.534.000
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA ATAS ANGSURAN YANG TERLAMBAT DIBAYAR
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Ke 1 25/05/2018 25/05/2018 - -
Ke 2 20/09/2018 25/06/2018 87 959.175
Ke 3 03/10/2018 25/07/2018 70 771.750
Ke 4 29/11/2019 25/08/2018 461 5.082.525
Ke 5 29/11/2019 25/09/2018 430 4.740.750
Ke 6 29/11/2019 25/10/2018 400 4.410.000
Ke 7 31/03/2021 25/11/2018 857 9.448.425
TOTAL 25.412.625
PEMBULATAN 25
TOTAL DENDA BELUM BAYAR 25.412.600
Keterangan:
Rumus Perhitungan Denda = Angsuran Bunga X 1,5% X Hari Keterlambatan
(Sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Pasal 6)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |