Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.SUTRISNO
2.SUMARYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
2SUMARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.661.400,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 83283/SPK/BPR-MSR/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 36.499.600,- (Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 12.825.000,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 3.336.800,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 52.661.400,- (Lima Pulu Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-No. Polisi      : AG 8712 UR
-Atas Nama : SUMAJI
-Alamat         : DSN SIWALAN RT. 04 RW. 02 DS/TIUDAN GONDANG KEC. TULUNGAGUNG
-Jenis             : Kendaraan Bermotor Roda Empat
-Merk             : MITSUBISHI
-Type             : FE349
-Tahun          : 2000
-Warna         : KUNING COMB
-No. Rangka : MHMFE349EYR0120B9
-No. MESIN : 4D340X2090
-No. BPKB : H 09761397
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak