Dakwaan |
--------------Bahwa mereka terdakwa 1. SUMANI Als GENDON Bin TUKIRIN dan terdakwa 2. AGUS SETIAWAN Als WAWAN Bin TAWAR, pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di pinggir jalan Tumpakoyot Ds. Tumpakoyot Kec. Bakung Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan bermain judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada cara atau perjanjiannya apapun juga untuk memakai kesempatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Dsn. Tumpakoyot Ds. Tumpakoyot Kec. Bakung Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sumani Als Gendon Bin Tukirin dan Terdakwa Agus Setiawan Als Wawan Bin Tawar, karena tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib telah mengadakan permainan judi jenis cap ji kie, yang mana Terdakwa Sumani Als Gendon bertindak sebagai bandar 1 berperan sebagai Joki dan Kasir yaitu yang memainkan langsung alat perjudian cap ji kie tersebut dan yang menarik serta yang membayar uang taruhan, sedangkan Terdakwa Agus Setiawan Als Wawan bertindak sebagai bandar 2, yaitu berperan membantu dalam memainkan maupun mengatur uang taruhan dalam perjudian jenis cap ji kie tersebut. Bahwa perjudian jenis cap ji kie tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya kotak cap ji kie dibuka dan kemudian dipasang lampu untuk penerangan, setelah itu para penombok diberi kesempatan memasang uang tombokan / taruhan pada tanda gambar tertentu sesuai yang diinginkan, yang ada di dasar kotak cap ji kie yaitu ada gambar bulat warna hitam, bulat warna hijau, bulat warna kuning, bulat warna merah, dan kemudian gambar gunung warna hitam, warna hijau, warna kuning, warna merah, dan kemudian gambar palang warna hitam, warna hijau, warna kuning, dan warna merah. Setelah para penombok memasang uang tombokan / taruhan pada tanda gambar sesuai yang dikehendaki, selanjutnya bola diluncurkan / digelundungkan di dasar kotak cap ji kie dan bola akan berhenti pada tanda gambar tertentu yang ada di dasar kotak cap ji kie. Penombok dikatakan menang apabila bola berhenti tepat pada tanda gambar yang ditomboki/ dipasang taruhan oleh penombok. Sebaliknya apabila bola berhenti tidak tepat pada tanda gambar yang ditomboki oleh penombok berarti penombok kalah dan uang tombokan / taruhan menjadi milik bandar. Besarnya kemenangan / keuntungan apabila penombok menang yaitu sepuluh kali lipat dari besarnya uang tombokan/ uang taruhan. Sementara permainan judi cap ji kie tersebut berlangsung tiba-tiba datang petugas dari Polres Blitar melakukan penggerebegan dan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa. Bahwa dalam penangkapan tersebut petugas juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak cap ji kie, 1 (satu) buah kantong (kemploh) kain warna hitam, 2 (dua) buah lampu sikat, 1 (satu) buah powerbank, 1 (satu) buah kursi plastik warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 2.729.000,-, 1 (satu) buah bola tenis, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------
|