Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.5.48/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SONI METAKARONA Alias SONTUL Bin SUYUT pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira jam 19.00 WIB, saudara BEJAN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT (selanjutnya disebut terdakwa SONI) melalui Chat WA, untuk membeli sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa SONI pun mengiyakannya. Selanjutnya terdakwa SONI memberitahu saudara BEJAN agar pembayaran pembelian sabu-sabu tersebut di transfer ke Rekening Dana (0857-0848-1992) milik terdakwa SONI. Selang beberapa saat kemudian saudara BEJAN memberitahu terdakwa SONI bahwa uang pembelian sabunya sudah di transfer. Lalu terdakwa SONI memberikan sabu dengan sistem Ranjau (dikubur) di bawah tiang lampu yang beralamat di Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira jam 20.00 WIB, terdakwa SONI menghubungi saudara TIMUS (Daftar Pencarian Orang) melalui Chat WA untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram, dan saudara TIMUS pun menyetujuinya. Selanjutnya saudara TIMUS memberitahu terdakwa SONI agar pembayaran pembelian 1 (satu) Gram sabu dengan cara transfer. Kemudian terdakwa SONI pun mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Kemudian sekira jam 23.00 WIB, saudara TIMUS menghubungi terdakwa SONI dan memberitahukan kepada terdakwa SONI bahwa sabu yang dibeli terdakwa SONI di Ranjau di pinggir sungai selatan pasar yang beralamat di Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Setelah itu terdakwa SONI pun mengambil Ranjauan sabu tersebut, selanjutnya sabunya dibawa pulang untuk di pecah menjadi beberapa klip.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira jam 20.30 WIB, terdakwa SONI menghubungi saksi TOMI ABDULAH FAUZI ALIAS TOMBLOK BIN SUYANI (selanjutnya disebut saksi TOMI) untuk datang ke rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dengan tujuan untuk memecah sabu milik terdakwa SONI menjadi 17 (tujuh belas) paket. Selanjutnya dari 17 (tujuh belas) paket tersebut, 10 (sepuluh) diantaranya dititipkan oleh terdakwa SONI kepada saksi TOMI, sedangkan 7 (tujuh) paket yang lain dibawa sendiri oleh terdakwa SONI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira jam 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa SONI saat bersama dengan saksi TOMI di rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TOMI dan terdakwa SONI ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat  0,18 (nol koma delapan belas) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  2. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  3. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  4. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  5. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  6. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  7. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  8. 1 (satu) buah pembungkus rokok Apache;
  9. 1 (satu) buah jaket warna biru donker untuk menyimpan sabu;
  10. 1 (satu) buah hp merk Vivo Z1 (0857 0848 1992) yang digunakan terdakwa SONI untuk berkomunikasi dalam bertransaksi jual beli sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur Nomor Lab : 08566/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Klinik ”KALDANI” tanggal 19 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, Sp.PK  atas nama terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT positif Metamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 179/14098/2024 tanggal 26 September 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi Meti Kristanti K. NIK P.80384 diketahui berat 7 (tujuh) klip Narkotika jenis Sabu seberat 2,13 (dua koma tiga belas) gram. 
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira jam 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa SONI saat bersama dengan saksi TOMI di rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa SONI ditemukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika berupa:
  1. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat  0,18 (nol koma delapan belas) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  2. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  3. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  4. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  5. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  6. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  7. 1 (satu) klip sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, ditemukan di dalam bekas pembungkus rokok Apache yang terdakwa SONI simpan di saku jaket warna biru donker di dalam kamar terdakwa SONI;
  8. 1 (satu) buah pembungkus rokok Apache;
  9. 1 (satu) buah jaket warna biru donker untuk menyimpan sabu;
  10. 1 (satu) bungkus yang berisi 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir Pil Double L yang terdakwa SONI beli dari saudara TIMUS;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdakwa SONI gunakan untuk mengemas Pil Double L untuk terdakwa SONI edarkan; dan
  12. 1 (satu) buah hp merk Vivo Z1 (0857 0848 1992) yang digunakan terdakwa SONI untuk berkomunikasi dalam bertransaksi jual beli sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur Nomor Lab : 08566/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Klinik ”KALDANI” tanggal 19 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, Sp.PK  atas nama terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT positif Metamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 179/14098/2024 tanggal 26 September 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi Meti Kristanti K. NIK P.80384 diketahui berat 7 (tujuh) klip Narkotika jenis Sabu seberat 2,13 (dua koma tiga belas) gram. 
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

DAN

KEDUA

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa SONI METAKARONA Alias SONTUL Bin SUYUT sekira pada bulan Agustus 2024 dan hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira jam 00.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira awal bulan Agustus 2024, sekira jam 23.00 WIB, terdakwa SONI METAKARONA Alias SONTUL Bin SUYUT (selanjutnya disebut terdakwa SONI) mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual berupa 1 (satu) botol Pil Double L berjumlah 1000 (seribu) butir kepada saksi TOMI ABDULAH FAUZI ALIAS TOMBLOK BIN SUYANI (selanjutnya disebut saksi TOMI) dengan cara menjual 1 (satu) botol Pil Double L berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa SONI mengedarkan sediaan farmasi lagi kepada saksi WIBOWO SETIAWAN ALIAS GOREN Bin NILAM (selanjutnya disebut saksi WIBOWO) dengan cara menghubungi saksi WIBOWO melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan Pil Double L milik saksi WIBOWO. Kemudian saksi WIBOWO menjawab bahwa Pil Double L miliknya telah habis, dan saksi WIBOWO berniat untuk membeli lagi sebanyak 1.000 (seribu) butir. Lalu sekira jam 20.00 WIB saksi WIBOWO pergi ke Alfamart Desa Darungan untuk mentransfer uang pembelian pil double L kepada terdakwa SONI sebanyak Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 085708481992.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira jam 00.30 WIB, setelah saksi WIBOWO mendapat pesan dari terdakwa SONI, saksi WIBOWO mendatangi rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk mengambil Pil Double L yang dikemas dalam plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September sekira jam 09.00 WIB, terdakwa SONI menemui saksi TOMI di rumah milik Mbah saksi TOMI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan menyampaikan kepada saksi TOMI untuk menitipkan 1 (satu) bungkus yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil Double L. Setelah 1.000 (seribu) Pil Double L tersebut diterima oleh saksi TOMI, lalu saksi TOMI menyimpannya di dalam kamar tidur rumah milik Mbah saksi TOMI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa SONI bersama saksi TOMI di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kec. Wonotirto Kabupaten Blitar dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok Apache;
  2. 1 (satu) buah jaket warna biru donker untuk menyimpan sabu;
  3. 1 (satu) bungkus yang berisi 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir Pil Double L yang terdakwa SONI beli dari saudara TIMUS;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdakwa SONI gunakan untuk mengemas Pil Double L untuk terdakwa SONI edarkan; dan
  5. 1 (satu) buah hp merk Vivo Z1 (0857 0848 1992).
  • Bahwa Pil Dobel L yang diberikan terdakwa kepada saksi TOMI dan saksi WIBOWO tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
  • Bahwa terdakwa SONI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per botol Pil Double L.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur Nomor Lab : 08566/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa SONI METAKARONA Alias SONTUL Bin SUYUT adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl dan mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 179/14098/2024 tanggal 26 September 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi Meti Kristanti K. NIK P.80384 diketahui berat Pil Double L sebanyak 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) butir dengan berat bersih 220,86 (dua ratus dua puluh koma delapan puluh enam) gram. 
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SONI METAKARONA ALIAS SONTUL BIN SUYUT sekira pada bulan Agustus 2024 s/d Minggu tanggal 8 September 2024 sekira jam 00.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa sekira awal bulan Agustus 2024, sekira jam 23.00 WIB, terdakwa SONI METAKARONA Alias SONTUL Bin SUYUT (selanjutnya disebut terdakwa SONI) mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Pil Double L dengan cara menjual berupa 1 (satu) botol Pil Double L berjumlah 1000 (seribu) butir kepada saksi TOMI ABDULAH FAUZI ALIAS TOMBLOK BIN SUYANI (selanjutnya disebut saksi TOMI) dengan cara menjual 1 (satu) botol Pil Double L berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa SONI mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Pil Double L lagi kepada saksi WIBOWO SETIAWAN ALIAS GOREN Bin NILAM (selanjutnya disebut saksi WIBOWO) dengan cara menghubungi saksi WIBOWO melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan Pil Double L milik saksi WIBOWO. Kemudian saksi WIBOWO menjawab bahwa Pil Double L miliknya telah habis, dan saksi WIBOWO berniat untuk membeli lagi sebanyak 1.000 (seribu) butir. Lalu sekira jam 20.00 WIB saksi WIBOWO pergi ke Alfamart Desa Darungan untuk mentransfer uang pembelian pil double L kepada terdakwa SONI sebanyak Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 085708481992.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira jam 00.30 WIB, setelah saksi WIBOWO mendapat pesan dari terdakwa SONI, saksi WIBOWO mendatangi rumah terdakwa SONI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk mengambil hasil pembelian obat keras berupa Pil Double L yang dikemas dalam plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September sekira jam 09.00 WIB, terdakwa SONI menemui saksi TOMI di rumah milik Mbah saksi TOMI yang beralamat di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan menyampaikan kepada saksi TOMI untuk menitipkan 1 (satu) bungkus yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil Double L. Setelah 1.000 (seribu) Pil Double L tersebut diterima oleh saksi TOMI, lalu saksi TOMI menyimpannya di dalam kamar tidur rumah milik Mbah saksi TOMI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa SONI bersama saksi TOMI di Dusun Pulorejo RT 01 RW 03 Desa Pasiraman Kec. Wonotirto Kabupaten Blitar dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok Apache;
  2. 1 (satu) buah jaket warna biru donker untuk menyimpan sabu;
  3. 1 (satu) bungkus yang berisi 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir Pil Double L yang terdakwa SONI beli dari saudara TIMUS;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdakwa SONI gunakan untuk mengemas Pil Double L untuk terdakwa SONI edarkan; dan
  5. 1 (satu) buah hp merk Vivo Z1 (0857 0848 1992).
  • Bahwa Pil Dobel L yang diberikan terdakwa kepada saksi TOMI dan saksi WIBOWO tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
  • Bahwa terdakwa SONI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per botol Pil Double L.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur Nomor Lab : 08566/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa SONI METAKARONA Alias SONTUL Bin SUYUT adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl dan mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 179/14098/2024 tanggal 26 September 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi Meti Kristanti K. NIK P.80384 diketahui berat Pil Double L sebanyak 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) butir dengan berat bersih 220,86 (dua ratus dua puluh koma delapan puluh enam) gram. 
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya