Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : EKA WINARNI (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama : BERLIAN TANAYA CARISMA, Lahir di Kediri 29-06-2004, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk mengurus/menanda tangani segala surat-surat berhubungan dengan balik nama penjualan sebidang tanah dengan SHM nO. 515, Luas 1.125 m2, Surat Ukur tanggal 10-01-2001, Nomor 00003/Togogan/2001, yang terletak di Kelurahan Togogan, Kec. Srengat, Kab. Blitar, atas nama pemegang hak : EKA WINARNI (Pemohon);
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|