Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2016/PN Blt TRI BASUKI HARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI BASUKI HARDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa TRI BASUKI HARDIANTO (Pemohon) sebagai KUASA dari anak-anaknya yang bernama: AFA SHOLICHAH SALSABILA, AMMAR ABDUR RASYID dan AQILA MARWAH KAUTSAR, yang keduanya belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 191, seluar 520 m2, Surat Ukur tanggal 7 Juli 1986 No. 3927, yang terletak di Kelurahan/Desa Baciro, kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, yang sekarang atas nama Ny.SUPRAPTI WARIS tersebut;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak