Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa pembetulan nama Pemohon dalam KTP, KK, serta dalam Paspor No. A 6166879, semula tertulis nama INDAH SUSIANA, perempuan, lahir di Blitar tanggal 13 Mei 1973 dibetulkan menjadi INSUSIA, perempuan, lahir di Blitar tanggal 20 Mei 1972;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan tetang pembetulan nama dan kelahiran ini kepada Kantor Catatan Sipil dan Imigrasi untuk mencatat tetang pembetulan penulisan tersebut pada register yang sedang berjalan;
- Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
|