Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOFYAN Bin (Alm) MUADAN pada hari Jum’at tanggal 4 Februaru 2022 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Bliar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar telah melakukan penangkapan terhada saksi Indah Pitaloka yang kedapatan membawa pil berlogo Y sebanyak 93 (sembilan puluh tiga ) butir dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Blitar nomor: 67/14093/2022 tanggal 8 Februari 2022 dengan berat ……….dan didapatkan informasi bahwa pil berlogo Y tersebut didaatkan dari saksiu Diki Hermanto. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap saksi Diki Hermanto dan telah membenarkan mengedarkan pil ber logo Y terhadap saksi Indah Pitaloka. Saksi Diki Hermanto menjelaskan bahwa mendapatkan pil ber logo Y dari saksi Ryan Nugroho. Kemudian Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi Ryan Nugroho dan terhadap saksi Ryan Nugroho didapati 21 (dua puluh satu) pil logo Y dengan berat 3,99 (tiga koma Sembilan puluh sembilan ) gram sesuai dengan hasil penimbangan PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 003/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022, Bahwa saksi Ryan Nugroho telah mengedarkan pil Logo Y kepada saksi Diki Hermanto dan mendapatkan pil logo Y tersebut dari saksi Efata Dhe Naftali Als Dera, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira jam 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Efata Dhe Naftali dirumahnya di desa Selopuro Kec. Selopuro kabupaten Blitar. Dari pengakuan saksi Efata Dhe Naftali tersebut bahwa telah membeli pil logo Y dari terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira jam 02.30 WIB dirumahnya di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar juga telah didapati barang bukti3 (tiga) klip masingmasing berisi 20 (dua puluh) butir pil logo Y dengan berat 11,4 ( sebelas koma empat ) gram berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Wlingi Nomor 001/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022 , 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A31, 1 (satu) bungkus berisi klip plastic dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah ) yang akhirnya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
---------Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekira jam 08.30 WIB saksi Efata Dhe Naftali Als Dera telah menghubungi terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN untuk memesan pil logo Y Dengan adanya pemesanan tersebut terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN menyurh saksi Efata Dhe Naftali Als Dera untuk dating kerumahnya . Setelah itu saksi Efata Dhe Naftali Als Dera telah datang dirumah terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar untk menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAB memberikan 5 (lima) klip plastic yang masing-masing klip berisi 20 (dua puluh) butir pil logo Y dan kemudian diberikan tambahan 1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil logo Y kepada saksi Efata Dhe Naftali Als Dera sebagai bonus.
-------- Bahwa terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan pil logo Y tersebut dari Sdr. Bero (DPO) dengan cara membeli dengan transaksi di desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar , dimana yang pada saat itu yang mengantarkan pesanan pil Logo Y seorang perempuan atas suruhan sdr. Bero . Setelah itu terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYN Bin (Alm) MUADAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1000 (seribu) butir pil logo Y . Terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN menjual pil logo Y tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir sehingga terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan keuntungan R. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01815 /NOF/2022 tanggal sebelas Januari 2022 barang bukti dengan nomor: 03627/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,425 gram disita dari saksi tersangka SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03627 2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01809/NOF/2022 tanggal sebelas Maret 2022 barang bukti dengan nomor : 03619/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,402 gram disita dari saksi Indah Pitaloka alias Inah dengan tersangka Diki Hermanto Alias Kucing Bin Subekti dengan kesimpulannya : barng bukti dengan nomor: 03619/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOFYAN Bin (Alm) MUADAN pada hari Jum’at tanggal 4 Februaru 2022 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Bliar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar telah melakukan penangkapan terhada saksi Indah Pitaloka yang kedapatan membawa pil Logo Y sebanyak 93 (sembilan puluh tiga ) butir dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Blitar nomor: 67/14093/2022 tanggal 8 Februari 2022 dengan berat ……….dan didapatkan informasi bahwa pil Logo Y tersebut didapatkan dari saksi Diki Hermanto. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap saksi Diki Hermanto dan telah membenarkan mengedarkan pil Logo Y terhadap saksi Indah Pitaloka. Saksi Diki Hermanto menjelaskan bahwa mendapatkan pil logo Y dari saksi Ryan Nugroho. Kemudian Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi Ryan Nugroho dan terhadap saksi Ryan Nugroho didapati 21 (dua puluh satu) pil Logo Y dengan berat 3,99 (tiga koma Sembilan puluh sembilan ) gram sesuai dengan hasil penimbangan PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 003/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022, Bahwa saksi Ryan Nugroho telah mengedarkan pil Logo Y kepada saksi Diki Hermano dan mendapatkan pil logo Y tersebut dari saksi Efata Dhe Naftali Als Dera, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira jam 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Efata Dhe Naftali dirumahnya di desa Selopuro Kec. Selopuro kabupaten Blitar. Dari pengakuan saksi Efata Dhe Naftali tersebut bahwa telah membeli pil logo Y dari terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira jam 02.30 WIB dirumahnya di desa mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar juga telah didapati barang bukti3 (tiga) klip masingmasing berisi 20 (dua puluh) butir pil logo Y dengan berat 11,4 ( sebelas koma empat ) gram berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Wlingi Nomor 001/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022 , 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A31, 1 (satu) bungkus berisi klip plastic dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah ) yang akhirnya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
---------Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekira jam 08.30 WIB saksi Efata Dhe Naftali Als Dera telah menghubungi terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN untuk memesan pil logo Y. Dengan adanya pemesanan tersebut terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN menyurh saksi Efata Dhe Naftali Als Dera untuk dating kerumahnya . Setelah itu saksi Efata Dhe Naftali Als Dera telah datang dirumah terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar untk menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAB memberikan 5 (lima) klip plastic yang masing-masing klip berisi 20 (dua puluh) butir pil logo Y dan kemudian diberikan tambahan 1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil logo Y kepada saksi Efata Dhe Naftali Als Dera sebagai bonus.
-------- Bahwa terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan pil logo Y tersebut dari Sdr. Bero (DPO) dengan cara membeli dengan transaksi di desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar , dimana yang pada saat itu yang mengantarkan pesanan pil logo Y seorang perempuan atas suruhan sdr. Bero . Setelah itu terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYN Bin (Alm) MUADAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkab 1000 (seribu) butir pil Logo Y . Terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN menjual pil logo Y tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir sehingga terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan keuntungan R. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01815 /NOF/2022 tanggal sebelas Januari 2022 barang bukti dengan nomor: 03627/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,425 gram disita dari saksi tersangka SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03627 2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01809/NOF/2022 tanggal sebelas Maret 2022 barang bukti dengan nomor : 03619/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,402 gram disita dari saksi Indah Pitaloka alias Inah dengan tersangka Diki Hermanto Alias Kucing Bin Subekti dengan kesimpulannya : barng bukti dengan nomor: 03619/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat keras,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |