Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH SUFYAN JAUHARI Als SOFYAN Bin Alm MUADAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.239/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUFYAN JAUHARI Als SOFYAN Bin Alm MUADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa ia terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOFYAN Bin (Alm) MUADAN    pada hari Jum’at tanggal  4 Februaru  2022 sekira jam  08.30 WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Bliar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar telah melakukan penangkapan terhada  saksi Indah Pitaloka  yang kedapatan  membawa pil berlogo Y sebanyak 93 (sembilan puluh tiga ) butir dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Blitar nomor: 67/14093/2022 tanggal 8 Februari 2022 dengan berat ……….dan didapatkan informasi bahwa pil berlogo Y tersebut didaatkan dari  saksiu Diki Hermanto. Setelah itu dilakukan penangkapan  terhadap saksi Diki Hermanto dan telah membenarkan mengedarkan pil ber logo Y terhadap saksi Indah Pitaloka. Saksi Diki Hermanto menjelaskan bahwa mendapatkan pil ber logo Y   dari saksi Ryan Nugroho. Kemudian Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi  Ryan Nugroho  dan terhadap saksi Ryan Nugroho didapati 21  (dua puluh satu) pil logo Y  dengan berat 3,99 (tiga koma Sembilan puluh sembilan ) gram sesuai dengan hasil penimbangan PT Pegadaian  Unit Wlingi Nomor: 003/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022, Bahwa saksi Ryan Nugroho  telah mengedarkan pil Logo Y  kepada saksi Diki Hermanto dan mendapatkan pil logo Y  tersebut dari saksi Efata Dhe Naftali Als Dera, Kemudian pada  hari Sabtu tanggal  5 Februari 2022 sekira jam 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Efata Dhe Naftali dirumahnya di desa Selopuro Kec. Selopuro kabupaten Blitar. Dari pengakuan  saksi Efata Dhe Naftali  tersebut bahwa telah membeli pil logo Y  dari terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm)  MUADAN, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN pada hari Sabtu tanggal  5 Februari 2022 sekira jam 02.30 WIB dirumahnya di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar juga telah didapati barang bukti3 (tiga) klip masingmasing berisi 20 (dua puluh) butir pil logo Y dengan berat 11,4 ( sebelas koma empat ) gram berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Wlingi  Nomor 001/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022    , 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A31, 1 (satu) bungkus berisi  klip plastic  dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah ) yang akhirnya terdakwa mengakui terus  terang perbuatannya.  
---------Bahwa sebelumnya terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 4 Februari  2022 sekira jam 08.30 WIB saksi Efata Dhe Naftali Als Dera  telah menghubungi terdakwa  SUFYAN  JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm)  MUADAN  untuk memesan  pil logo Y  Dengan adanya pemesanan tersebut terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN  Bin (Alm) MUADAN menyurh saksi Efata Dhe Naftali Als Dera  untuk dating kerumahnya . Setelah itu saksi Efata Dhe Naftali Als Dera telah datang dirumah terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN   di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar  untk menyerahkan uang  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SUFYAN JAUHARI  Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAB   memberikan  5 (lima) klip  plastic yang masing-masing  klip berisi  20 (dua puluh) butir pil logo Y  dan kemudian diberikan tambahan  1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil logo Y   kepada saksi Efata Dhe Naftali Als Dera sebagai bonus.
-------- Bahwa terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan pil logo Y  tersebut dari Sdr. Bero (DPO) dengan cara membeli  dengan transaksi  di desa Jatitengah Kecamatan Selopuro  Kabupaten Blitar , dimana yang pada saat itu yang mengantarkan pesanan pil Logo Y   seorang perempuan atas suruhan sdr. Bero . Setelah itu terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYN Bin (Alm) MUADAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan 1000 (seribu) butir pil logo Y . Terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN  menjual  pil logo Y  tersebut dengan harga  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir sehingga terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan keuntungan R. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)                
   
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01815 /NOF/2022 tanggal  sebelas Januari  2022 barang bukti  dengan nomor: 03627/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,425 gram disita dari saksi tersangka SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN          disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03627 2022/NOF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras  dan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 01809/NOF/2022 tanggal sebelas Maret 2022   barang bukti dengan nomor : 03619/2022/NOF  berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto  0,402  gram disita dari saksi Indah Pitaloka alias Inah  dengan tersangka Diki Hermanto Alias Kucing Bin Subekti  dengan kesimpulannya : barng bukti dengan nomor: 03619/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti Parkinson  , tidak termasuk Narkotika maupun  Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat keras,  sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu  

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOFYAN Bin (Alm) MUADAN    pada hari Jum’at tanggal  4 Februaru  2022 sekira jam  08.30 WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Bliar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan  dan mutu sebagaimana  dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar telah melakukan penangkapan terhada  saksi Indah Pitaloka  yang kedapatan  membawa pil Logo Y  sebanyak 93 (sembilan puluh tiga ) butir dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Blitar nomor: 67/14093/2022 tanggal 8 Februari 2022 dengan berat ……….dan didapatkan informasi bahwa pil Logo Y  tersebut didapatkan dari  saksi Diki Hermanto. Setelah itu dilakukan penangkapan  terhadap saksi Diki Hermanto dan telah membenarkan mengedarkan pil Logo Y terhadap saksi Indah Pitaloka. Saksi Diki Hermanto menjelaskan bahwa mendapatkan pil logo Y  dari saksi Ryan Nugroho. Kemudian Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi  Ryan Nugroho  dan terhadap saksi Ryan Nugroho didapati 21  (dua puluh satu) pil Logo Y  dengan berat 3,99 (tiga koma Sembilan puluh sembilan ) gram sesuai dengan hasil penimbangan PT Pegadaian  Unit Wlingi Nomor: 003/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022, Bahwa saksi Ryan Nugroho  telah mengedarkan pil Logo Y kepada saksi Diki Hermano dan mendapatkan pil logo Y  tersebut dari saksi Efata Dhe Naftali Als Dera, Kemudian pada  hari Sabtu tanggal  5 Februari 2022 sekira jam 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap saksi Efata Dhe Naftali dirumahnya di desa Selopuro Kec. Selopuro kabupaten Blitar. Dari pengakuan  saksi Efata Dhe Naftali  tersebut bahwa telah membeli pil logo Y  dari terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm)  MUADAN, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN pada hari Sabtu tanggal  5 Februari 2022 sekira jam 02.30 WIB dirumahnya di desa mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar juga telah didapati barang bukti3 (tiga) klip masingmasing berisi 20 (dua puluh) butir pil logo Y  dengan berat 11,4 ( sebelas koma empat ) gram berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Wlingi  Nomor 001/14098/2022 tanggal 18 Februari 2022    , 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A31, 1 (satu) bungkus berisi  klip plastic  dan uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah ) yang akhirnya terdakwa mengakui terus  terang perbuatannya.  
---------Bahwa sebelumnya terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 4 Februari  2022 sekira jam 08.30 WIB saksi Efata Dhe Naftali Als Dera  telah menghubungi terdakwa  SUFYAN  JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm)  MUADAN  untuk memesan  pil logo Y. Dengan adanya pemesanan tersebut terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN  Bin (Alm) MUADAN menyurh saksi Efata Dhe Naftali Als Dera  untuk dating kerumahnya . Setelah itu saksi Efata Dhe Naftali Als Dera telah datang dirumah terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN   di desa Mandesan Kecamatan Selopuro kabupaten Blitar  untk menyerahkan uang  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa SUFYAN JAUHARI  Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAB   memberikan  5 (lima) klip  plastic yang masing-masing  klip berisi  20 (dua puluh) butir pil logo Y dan kemudian diberikan tambahan  1 (satu) klip berisi 13 (tiga belas) butir pil logo Y  kepada saksi Efata Dhe Naftali Als Dera sebagai bonus.
-------- Bahwa terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan pil logo Y   tersebut dari Sdr. Bero (DPO) dengan cara membeli  dengan transaksi  di desa Jatitengah Kecamatan Selopuro  Kabupaten Blitar , dimana yang pada saat itu yang mengantarkan pesanan pil logo Y   seorang perempuan atas suruhan sdr. Bero . Setelah itu terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYN Bin (Alm) MUADAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkab 1000 (seribu) butir pil Logo Y  . Terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN  menjual  pil logo Y tersebut dengan harga  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir sehingga terdakwa SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN mendapatkan keuntungan R. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)                
   
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01815 /NOF/2022 tanggal  sebelas Januari  2022 barang bukti  dengan nomor: 03627/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,425 gram disita dari saksi tersangka SUFYAN JAUHARI Als SOPYAN Bin (Alm) MUADAN          disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03627 2022/NOF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras  dan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 01809/NOF/2022 tanggal sebelas Maret 2022   barang bukti dengan nomor : 03619/2022/NOF  berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto  0,402  gram disita dari saksi Indah Pitaloka alias Inah  dengan tersangka Diki Hermanto Alias Kucing Bin Subekti  dengan kesimpulannya : barng bukti dengan nomor: 03619/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti Parkinson  , tidak termasuk Narkotika maupun  Psikotropika , tetapi termasuk Daftar obat keras,

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya