Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH YOYOK BINTORO Bin Alm SELARIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.250/M.5.22/Eku.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK BINTORO Bin Alm SELARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU 
----------Bahwa ia terdakwa YOYOK BINTORO Bin (Alm) SELARIADI  pada hari Jum’at   tanggal   8 April  2022 sekira jam 20.30 WIB     atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan  April        tahun 2022   bertempat di lapangan desa Purworejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan  atau memberikan  kesempatan  untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai  pencaharian , atau  dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------
---------Bahwa sebelumna petugas  Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada kegiatan perjudian jenis judi cap Jikie  di Pertunjukan pasar malam  dilapangan  desa Purworejo Kecamatan wates  kabupaten Blitar  setelah ditindaklanjuti benar adanya perjudina  jenis cap jikie   dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama YOYOK BINTORO Bin SELARIADI dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya. Dimana sebelumbya terdakwa telah mempersiapkan alatnya berupa  1 (satu) buah kotak Jie Kie dengan gambar bulat hitam, bulat hijau , bulat kuning dan bulat merah, gunung hitam, gunung hijau, gunung kuning, dan gunung merah, palang hitam ,palang hijau, palang kuning, palang  merah,    1 (satu) buah bola tenis, 1 (satu) buah kantong warna hitam (kemploh), serta uang sebagai taruhannya  sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) . Sebelumnya  kotak cap jikie dibuka dan penombok  diberi kesempatan  untuk menombokkan  uangnya pada gambar yang dikehendaki, selanjutnya bola tenis digelundungkan  diaas papan jie kie dan bergulir serta berhenti disalah satu gambar. Bahwa yang dikatakan menang atau menerima bayaran  dalam perjudian jenis cap jikie tersebut adalah apabila bola tenis berhenti pada gambar yang dipasangi oleh penombok dengan mendapatkan kemenangan  yaitu sebesar 10 kali lipat. Ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung telah tertangkap petugas dan didapati barang bukti berupa : 1 (satu)  buah kotak cap jikie, 1 (satu) buah bola tenis, 3 (tiga) buah kantong warna hitam,  dan uang tunai Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah   Bahwa permainan judi jenis cap Jikie tersebut hanya untung-untungan belaka dan belum mendapatkan ijin dari yang berwenang. 
 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Undang Unang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian  
ATAU 
 
K E D U A    
----------Bahwa ia terdakwa YOYOK BINTORO Bin (Alm) SELARIADI  pada hari Jum’at   tanggal   8 April  2022 sekira jam 20.30 WIB     atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan  April        tahun 2022   bertempat di lapangan desa Purworejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja  menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum  untuk bermain judi atau dengan  sengaja turut serta dalam  dalam perusahaan  untuk itu,  dengan tidak peduli apakah untuk  menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------
---------Bahwa sebelumna petugas  Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada kegiatan perjudian jenis judi cap Jikie  di Pertunjukan pasar malam  dilapangan  desa Purworejo Kecamatan wates  kabupaten Blitar  setelah ditindaklanjuti benar adanya perjudina  jenis cap jikie   dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama YOYOK BINTORO Bin SELARIADI dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya. Dimana sebelumbya terdakwa telah mempersiapkan alatnya berupa  1 (satu) buah kotak Jie Kie dengan gambar bulat hitam, bulat hijau , bulat kuning dan bulat merah, gunung hitam, gunung hijau, gunung kuning, dan gunung merah, palang hitam ,palang hijau, palang kuning, palang  merah,    1 (satu) buah bola tenis, 1 (satu) buah kantong warna hitam (kemploh), serta uang sebagai taruhannya  sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) . Sebelumnya  kotak cap jikie dibuka dan penombok  diberi kesempatan  untuk menombokkan  uangnya pada gambar yang dikehendaki, selanjutnya bola tenis digelundungkan  diaas papan jie kie dan bergulir serta berhenti disalah satu gambar. Bahwa yang dikatakan menang atau menerima bayaran  dalam perjudian jenis cap jikie tersebut adalah apabila bola tenis berhenti pada gambar yang dipasangi oleh penombok dengan mendapatkan kemenangan  yaitu sebesar 10 kali lipat. Ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung telah tertangkap petugas dan didapati barang bukti berupa : 1 (satu)  buah kotak cap jikie, 1 (satu) buah bola tenis, 3 (tiga) buah kantong warna hitam,  dan uang tunai Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah   Bahwa permainan judi jenis cap Jikie tersebut hanya untung-untungan belaka dan belum mendapatkan ijin dari yang berwenang. 
 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo Undang Unang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pihak Dipublikasikan Ya