INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.B/2022/PN Blt | Rr. HARTINI, SH | YOYOK BINTORO Bin Alm SELARIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.B/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.250/M.5.22/Eku.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
----------Bahwa ia terdakwa YOYOK BINTORO Bin (Alm) SELARIADI pada hari Jum’at tanggal 8 April 2022 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di lapangan desa Purworejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------
---------Bahwa sebelumna petugas Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis judi cap Jikie di Pertunjukan pasar malam dilapangan desa Purworejo Kecamatan wates kabupaten Blitar setelah ditindaklanjuti benar adanya perjudina jenis cap jikie dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama YOYOK BINTORO Bin SELARIADI dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya. Dimana sebelumbya terdakwa telah mempersiapkan alatnya berupa 1 (satu) buah kotak Jie Kie dengan gambar bulat hitam, bulat hijau , bulat kuning dan bulat merah, gunung hitam, gunung hijau, gunung kuning, dan gunung merah, palang hitam ,palang hijau, palang kuning, palang merah, 1 (satu) buah bola tenis, 1 (satu) buah kantong warna hitam (kemploh), serta uang sebagai taruhannya sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) . Sebelumnya kotak cap jikie dibuka dan penombok diberi kesempatan untuk menombokkan uangnya pada gambar yang dikehendaki, selanjutnya bola tenis digelundungkan diaas papan jie kie dan bergulir serta berhenti disalah satu gambar. Bahwa yang dikatakan menang atau menerima bayaran dalam perjudian jenis cap jikie tersebut adalah apabila bola tenis berhenti pada gambar yang dipasangi oleh penombok dengan mendapatkan kemenangan yaitu sebesar 10 kali lipat. Ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung telah tertangkap petugas dan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak cap jikie, 1 (satu) buah bola tenis, 3 (tiga) buah kantong warna hitam, dan uang tunai Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah Bahwa permainan judi jenis cap Jikie tersebut hanya untung-untungan belaka dan belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Undang Unang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ATAU
K E D U A
----------Bahwa ia terdakwa YOYOK BINTORO Bin (Alm) SELARIADI pada hari Jum’at tanggal 8 April 2022 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di lapangan desa Purworejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------
---------Bahwa sebelumna petugas Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis judi cap Jikie di Pertunjukan pasar malam dilapangan desa Purworejo Kecamatan wates kabupaten Blitar setelah ditindaklanjuti benar adanya perjudina jenis cap jikie dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama YOYOK BINTORO Bin SELARIADI dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya. Dimana sebelumbya terdakwa telah mempersiapkan alatnya berupa 1 (satu) buah kotak Jie Kie dengan gambar bulat hitam, bulat hijau , bulat kuning dan bulat merah, gunung hitam, gunung hijau, gunung kuning, dan gunung merah, palang hitam ,palang hijau, palang kuning, palang merah, 1 (satu) buah bola tenis, 1 (satu) buah kantong warna hitam (kemploh), serta uang sebagai taruhannya sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) . Sebelumnya kotak cap jikie dibuka dan penombok diberi kesempatan untuk menombokkan uangnya pada gambar yang dikehendaki, selanjutnya bola tenis digelundungkan diaas papan jie kie dan bergulir serta berhenti disalah satu gambar. Bahwa yang dikatakan menang atau menerima bayaran dalam perjudian jenis cap jikie tersebut adalah apabila bola tenis berhenti pada gambar yang dipasangi oleh penombok dengan mendapatkan kemenangan yaitu sebesar 10 kali lipat. Ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung telah tertangkap petugas dan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak cap jikie, 1 (satu) buah bola tenis, 3 (tiga) buah kantong warna hitam, dan uang tunai Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah Bahwa permainan judi jenis cap Jikie tersebut hanya untung-untungan belaka dan belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo Undang Unang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |