Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2017/PN Blt LIEM SOE HOK alias SOEBAGIO LIEM GIOK LING Alias RATNA INTIJANI. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIEM SOE HOK alias SOEBAGIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIEM GIOK LING Alias RATNA INTIJANI.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUNOTO
2NY RATNA TJANDRAJANI
3Ny MARIA RATNA MINDIYANI
4KANTOR PERTANAHAN KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan/menetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT serta Para Turut TERGUGAT I s/d IV adalah ahli waris dari almarhum LIEM SIOE TIEN alias BUDI PRAWONO.
  3. Menyatakan/menetapkan sebidang tanah Hak Guna Bangunan no.00057 yang terletak di jalan Lawu No.4 dan No.6  Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar berikut bangunannya atas nama LIEM GIOK LING alias RATNA INTIJANI adalah harta peninggalan almarhum yang belum dibagi waris.
  4. Menyatakan/menetapkan Para ahli waris berhak atas bagian yang sama dari harta warisan peninggalan almarhum tersebut.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan Lawu No.4 dan No.6  Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, kota Blitar berikut sertifikat Hak Guna Bangunan no.00057 kepada PENGGUGAT untuk dibagi waris bersama.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Negeri Blitar.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak