Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan/menetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT serta Para Turut TERGUGAT I s/d IV adalah ahli waris dari almarhum LIEM SIOE TIEN alias BUDI PRAWONO.
- Menyatakan/menetapkan sebidang tanah Hak Guna Bangunan no.00057 yang terletak di jalan Lawu No.4 dan No.6 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar berikut bangunannya atas nama LIEM GIOK LING alias RATNA INTIJANI adalah harta peninggalan almarhum yang belum dibagi waris.
- Menyatakan/menetapkan Para ahli waris berhak atas bagian yang sama dari harta warisan peninggalan almarhum tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan Lawu No.4 dan No.6 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, kota Blitar berikut sertifikat Hak Guna Bangunan no.00057 kepada PENGGUGAT untuk dibagi waris bersama.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Negeri Blitar.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |