Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon,
2.Menetapkan ayah Pemohon bernama MUSIRAN telah meninggal dunia karena sakit di Dusun Serang I RT 2 RW 1 Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada tanggal 7 Mei 1983.
3.Memerintahkan Para Pemohon unutk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Blitar agar kematian ayah Para Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan diterbitkan AKTA KEMATIANnya
4.Menetapkan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum. |