Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2016/PN Blt Santosa Hadi Pranawa, S.H. CAHYO HADI SASONO ALIAS YOYOK Bin SUPOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 168/B/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Santosa Hadi Pranawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO HADI SASONO ALIAS YOYOK Bin SUPOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa CAHYO HADI SASONO ALIAS YOYOK  Bin SUPOMO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan April 2014 sampai dengan bulan Nopember 2015, bertempat di Jalan Kauman No.12 RT.01 RW.01 Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat utang atau menghapus piutang, yang merupakan beberapa perbuatan yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

          -  Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, tepatnya pada bulan April Tahun 2014 sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI dengan maksud untuk membantu menguruskan Visa dan tiket pesawat ke Brunei, kemudian terdakwa menyanggupinya dengan biaya sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua

ratus ribu rupiah) untuk berdua, selanjutnya saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI menyerahkan uang sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya Visa dan tiket pesawat ke Brunei kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima uang biaya Visa dan tiket pesawat ke Brunei dari saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI tersebut dan terdakwa memberi kwintasi tanda terima uang kepada saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI  serta terdakwa berjanji bahwa visa dan tiket pesawat ke Brunei paling lama satu bulan sudah siap, namun setelah satu bulan apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak dipenuhi,  selanjutnya saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI mendatangi terdakwa di kantornya tetapi tidak pernah ketemu. Dan pada tanggal 29 September 2015 saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI  berhasil menemui terdakwa,  kemudian saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI  menanyakan janji terdakwa dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI semuanya dalam tempo 2 (dua) minggu dengan membuat surat perjanjian bermaterai yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa, selanjutnya setelah jatuh tempo selama 2 (dua) minggu terdakwa tidak memenui janjinya, akhirnya saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI sadar bawa mereka telah kena tipu oleh terdakwa

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Oktober 2015, sekira pukul 10.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh saksi EDI PRIONO dengan maksud untuk membantu menguruskan Visa ke Luar Negeri atas nama anaknya, kemudian terdakwa menyuruh saksi EDI PRIONO untuk membayar uang muka pengurusan Visa sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu saksi EDI PRIONO membayar uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya seminggu kemudian saksi EDI PRIONO melunasi uang kekurangannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah saksi EDI PRIONO melunasi uang biaya pengurusan Visa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa menjanjikan  bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian untuk melaksanakan foto dan visa tersebut bisa jadi, namun setelah 1(satu) minggu ditunggu – tunggu terdakwa tidak menghubungi saksi EDI PRIONO dan saksi EDI PRIONO mencari terdakwa di kantornya tidak ketemu dan kantor terdakwa sering tutup. Bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 Wib saksi EDI PRIONO ketemu terdakwa di depan Kantornya, kemudian saksi EDI PRIONO bilang pada terdakwa kalau memang tidak bisa mengurus visa anaknya agar berkasnya dicabut dan uang dikembalikan, dan terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uang saksi EDI PRIONO esok hari, lalu keesokkan harinya saksi EDI PRIONO menunggu - nunggu terdakwa, namun terdakwa tidak menghubungi saksi EDI PRIONO.

Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh saksi ALGA AGUS DA bersama dengan Istrinya dengan maksud untuk membantu menguruskan Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam, kemudian terdakwa menyuruh saksi ALGA AGUS DA membayar biaya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2(dua) orang, dan setelah saksi ALGA AGUS DA menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berjanji bahwa  Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam tersebut akan jadi sekitar 2 (dua) minggu kemudian, namun setelah 2 (dua) minggu saksi ALGA AGUS DA bertanya kepada terdakwa tetapi belum jadi. Dan pada tanggal 07 September 2015 terdakwa meminta uang lagi kepada saksi ALGA AGUS DA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk memperpanjang tiket pesawat saksi ALGA AGUS DA untuk 2 (dua) orang menuju Brunei Darussalam. Dan pada tanggal 06 Nopember 2015 terdakwa meminta uang lagi kepada saksi ALGA AGUS DA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei

Darussalam, selanjutnya saksi ALGA AGUS DA bertanya berkali – kali tentang pengurusan Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam tersebut kepada terdakwa tetapi belum jadi, akhirnya saksi ALGA AGUS DA mencari terdakwa, yang pada akhirnya tanggal 03 Desember 2015 saksi ALGA AGUS DA bisa ketemu dengan terdakwa, dan terdakwa sanggup mengembalikan uang saksi ALGA AGUS DA dengan cara dicicil selama 3 (tiga) minggu, akan tetapi dalam waktu yang sudah disepakati selama 3 (tiga) minggu terdakwa belum juga mengambalikan uang milik saksi ALGA AGUS DA

Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti tanggal 24 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh NURYATI  dengan maksud untuk membantu menguruskan Visa 3 (tiga) bulanan dan tiket pesawat ke Malaysia, kemudian terdakwa menyuruh saksi NURYATI membayar biaya pengurusan Visa dan tiket pesawat ke Malaysia sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi NURYATI memyerahkan uang  sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa berjanji akan menyelesaikan pengurusan Visa dan tiket pesawat ke Malaysia selama 15 (lima belas) hari, namun sampai sekarang Visa tersebut tidak diuruskan dan tiket pesawat tidak dibelikan, kemudian saksi NURYATI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat guna proses hukum.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP .

         KEDUA  :

---------- Bahwa  terdakwa CAHYO HADI SASONO ALIAS YOYOK  Bin SUPOMO, pada waktu dan tempat sebagimana dalam dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria Nopol. AG-4277-PM warna biru tahun 2012, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, tepatnya pada bulan April Tahun 2014 sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI dengan maksud untuk membantu menguruskan Visa dan tiket pesawat ke Brunei, kemudian terdakwa menyanggupinya dengan biaya sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) untuk berdua, selanjutnya saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI menyerahkan uang sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya Visa dan tiket pesawat ke Brunei kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima uang biaya Visa dan tiket pesawat ke Brunei dari saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI tersebut dan terdakwa memberi kwintasi tanda terima uang kepada saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI  serta terdakwa berjanji bahwa visa dan tiket pesawat ke Brunei paling lama satu bulan sudah siap, namun setelah satu bulan apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak dipenuhi,  selanjutnya saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI mendatangi terdakwa di kantornya tetapi tidak pernah ketemu. Dan pada tanggal 29 September 2015 saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI  berhasil menemui terdakwa,  kemudian saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI  menanyakan janji terdakwa dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI semuanya dalam tempo 2 (dua) minggu

dengan membuat surat perjanjian bermaterai yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa, selanjutnya setelah jatuh tempo selama 2 (dua) minggu terdakwa tidak memenui janjinya, akhirnya saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi SUPRIYADI sadar bawa mereka telah kena tipu oleh terdakwa.

-    Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Oktober 2015, sekira pukul 10.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh saksi EDI PRIONO dengan maksud untuk membantu menguruskan Visa ke Luar Negeri atas nama anaknya, kemudian terdakwa menyuruh saksi EDI PRIONO untuk membayar uang muka pengurusan Visa sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu saksi EDI PRIONO membayar uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya seminggu kemudian saksi EDI PRIONO melunasi uang kekurangannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah saksi EDI PRIONO melunasi uang biaya pengurusan Visa sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa menjanjikan  bahwa

sekitar 1 (satu) minggu kemudian untuk melaksanakan foto dan visa tersebut bisa jadi, namun setelah 1(satu) minggu ditunggu – tunggu terdakwa tidak menghubungi saksi EDI PRIONO dan saksi EDI PRIONO mencari terdakwa di kantornya tidak ketemu dan kantor terdakwa sering tutup. Bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 Wib saksi EDI PRIONO ketemu terdakwa di depan Kantornya, kemudian saksi EDI PRIONO bilang pada terdakwa kalau memang tidak bisa mengurus visa anaknya agar berkasnya dicabut dan uang dikembalikan, dan terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uang saksi EDI PRIONO esok hari, lalu keesokkan harinya saksi EDI PRIONO menunggu - nunggu terdakwa, namun terdakwa tidak menghubungi saksi EDI PRIONO

Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh saksi ALGA AGUS DA bersama dengan Istrinya dengan maksud untuk membantu menguruskan Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam, kemudian terdakwa menyuruh saksi ALGA AGUS DA membayar biaya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2(dua) orang, dan setelah saksi ALGA AGUS DA menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berjanji bahwa  Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam tersebut akan jadi sekitar 2 (dua) minggu kemudian, namun setelah 2 (dua) minggu saksi ALGA AGUS DA bertanya kepada terdakwa tetapi belum jadi. Dan pada tanggal 07 September 2015 terdakwa meminta uang lagi kepada saksi ALGA AGUS DA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk memperpanjang tiket pesawat saksi ALGA AGUS DA untuk 2 (dua) orang menuju Brunei Darussalam. Dan pada tanggal 06 Nopember 2015 terdakwa meminta uang lagi kepada saksi ALGA AGUS DA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam, selanjutnya saksi ALGA AGUS DA bertanya berkali – kali tentang pengurusan

Stempel Visa Kedutaan Negeri Brunei Darussalam tersebut kepada terdakwa tetapi belum jadi, akhirnya saksi ALGA AGUS DA mencari terdakwa, yang pada akhirnya tanggal 03 Desember 2015 saksi ALGA AGUS DA bisa ketemu dengan terdakwa, dan terdakwa sanggup mengembalikan uang saksi ALGA AGUS DA dengan cara dicicil selama 3 (tiga) minggu, akan tetapi dalam waktu yang sudah disepakati selama 3 (tiga) minggu terdakwa belum juga mengambalikan uang milik saksi ALGA AGUS DA.

-   Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti tanggal 24 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Kantornya didatangi oleh NURYATI  dengan maksud untuk membantu menguruskan Visa 3 (tiga) bulanan dan tiket pesawat ke Malaysia, kemudian terdakwa menyuruh saksi NURYATI membayar biaya pengurusan Visa dan tiket pesawat ke Malaysia sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi NURYATI

memyerahkan uang  sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa berjanji akan menyelesaikan pengurusan Visa dan tiket pesawat ke Malaysia selama 15 (lima belas) hari, namun sampai sekarang Visa tersebut tidak diuruskan dan tiket pesawat tidak dibelikan, kemudian saksi NURYATI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat guna proses hukum.

 

      ---------- Sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya