Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Hak Milik nomor 331 Terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Nglegok, Desa Dayu nomor Surat Ukur 00010/Dayu/2016, Keadaan Tanah tanah non pertanian, tanda tanda batas tembok gembok dan tugu beton memenuhi PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997 pasal 29 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 huruf e, seluas 254m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.29.44.13.00119 yang diuraikan dalam surat ukur nomor 00010/Dayu/2016 tanggal 6 Oktober 2016, seperti tersebut dalam sertipikat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Blitar tanggal 3 Mei 2017 tertulis atas nama ADI PRASENO adalah milik Penggugat;
3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4.Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan obyek sengketa aquo tersebut kepada Tergugat I dan posisi dikembalikan semula yaitu Para Penggugat adalah debitur dari Tergugat I;
5.Menyatakan risalah lelang dengan nomor 63/47/2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat II pada tanggal 25 Januari 2023 dengan pemenang lelang adalah Tergugat III harus dinyatakan tidak berlaku;
6.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini yaitu mengembalikan sertifikat nomor 331 dari nama pemilik TERGUGAT III menjadi nama PENGGUGAT seperti semula;
7.Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat III diyatakan tidak berlaku;
8.Menghukum TERGUGAT I, II, dan III, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9.Menyatakan bahwa TERGUGAT III adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
10.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11.Memerintahkan kepada TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |