Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. EKO BUDIANTO Als BASIR bin ANIR RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/M.5.22/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama :

 

-----------Bahwa terdakwa  Eko Budianto Alias Basir Bin Anir Riyanto   pada hari Selasa  Tanggal 22 Mei 2024  sekira pkl  10.30 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan mei tahun 2024 atau setiak tidaknya  dalam kurun waktu bulan Mei  tahun 2024 bertempat di Bengkel Bagus Motor Jln Bengawan solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar   atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------Berawal ketika saksi  Nur Imamah pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pkl 13.30 Wib menghubungi saksi Agus Bisri dengan tujuan menservis sepeda motor merk Yamaha n Max No Pol AG 4523 ND tahun 2019  dibengkel bagus motor di jln Bengawan Solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan sekaligus meminta tolong supaya diuruskan pajak 5 tahunan , dan karena saksi Nur Imamah  sudah kenal dengan saksi Agus Bisri selaku pemilik bengkel .

Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2022 tanpa sepengatahuan saksi Agus Bisri sepada motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND Tahun 2019 tersebut dibawa oleh karyawan saksi Agus Bisri terdakwa Eko Budianto alias Basir  setelah sepeda motor terdakwa  bawa baru beberapa jam kemudian  sekira pkl 22.00 Wib terdakwa  menghubungi saksi Agus Bisri bahwa telah membawa 1 unit sepeda motor Yamaha N Max untuk dibawa ke Kanigoro dengan alasan mengambil Hp dan akan kembali 2 jam kemudian , dan sekira jam 04.00 Wib  ( pagi) ketika saksi Agus Bisri menanyakan

 

 

 

kembali keberadaan sepeda motor Yamaha N Max tersebut lalu terdakwa menjawab sedang ketiduran    dan saksi Agus Bisri meminta agar terdakwa  segera berangkat untuk kembali  ke bengkel dan dijawab

iya , setelah ditunggu sampai pkl 06.00 Wib ( pagi) saksi Agus Bisri menghubungi kembali terdakwa karena sepeda motor akan diambil oleh pemiliknya ( saksi Nur Imamah )  , hingga saksi Agus Bisri tunggu sampai pikl 11,00 Wib terdakwa juga belum datang ke bengkel milik saksi Agus Bisri .

Bahwa kemudian saksi Agus Bisri meminta bantuan kepada saksi Rohman untuk mencari keberadaan terdakwa  , dengan cara menghubungi melalaui masseger facebook dan terdakwa jawab bahwa posisinya masih di Kanigoro  dan kemudian saksi Rohman meminta terdakwa segera  datang kerumahnya namun  terdakwa  berbelit belit dengan alasan tidak memiliki bensin dan meminjam uang kepada Rohman namun setelah saksi  Rohman  Tunggu dirumahnya terdakwa tidak kunjung datang juga , selanjutnya saksi  Rohman mencari keberadaan terdakwa di Kanigoro    namun terdakwa  tidak berada dirumahnya  dan kemudian saksi Rohman menghubungi kembali terdakwa a dan dijawab bahwa posisinya masih berada dipantai serang   setelah   3 hari sepeda motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND  tersebut dibawa oleh terdakwa  tanpa seijin saksi Agus Bisri lalu saksi Agus Bisri menjelaskan  kep[ada saksi Nur Imamah bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh terdakwa  tanpa seijin  saksi Agus Bisri , kemudian saksi Nur Imamah melaporkan  kejadian kepihak berwajib  .ketika terdakwa sedang santai duduk duduk dirumah neneknya terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib berikut barang buktinya ----------------------------------------------------------------------------.-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP  .—

 

 

Atau

Kedua                    

 

 

 -----------Bahwa terdakwa  Eko Budianto Alias Basir Bin Anir Riyanto   pada hari Selasa  Tanggal 22 Mei 2024  sekira pkl  10.30 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setiak tidaknya  dalam kurun waktu bulan Mei  tahun 2024 bertempat di Bengkel Bagus Motor Jln Bengawan solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar   atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------Berawal ketika saksi  Nur Imamah pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pkl 13.30 Wib menghubungi saksi Agus Bisri dengan tujuan menservis sepeda motor merk Yamaha n Max No Pol AG 4523 ND tahun 2019  dibengkel bagus motor di jln Bengawan Solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan sekaligus meminta tolong supaya diuruskan pajak 5 tahunan , dan karena saksi Nur Imamah  sudah kenal dengan saksi Agus Bisri selaku pemilik bengkel .

Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2022 tanpa sepengatahuan saksi Agus Bisri sepada motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND Tahun 2019 tersebut  terdakwa bawa menuju ke daerah Kanigoro kemudian terdakwa baw amenuju ke daerah Serang untuk menemui pacarnya , dan sekira jam 04.00 Wib  ( pagi) ketika saksi Agus Bisri menanyakan  keberadaan sepeda motor Yamaha N Max tersebut lalu terdakwa menjawab sedang ketiduran    dan saksi Agus Bisri meminta agar terdakwa  segera berangkat untuk kembali  ke bengkel dan dijawab iya , setelah ditunggu sampai pkl 06.00 Wib ( pagi) saksi Agus Bisri menghubungi kembali terdakwa karena sepeda motor akan diambil oleh pemiliknya ( saksi Nur Imamah )  , hingga saksi Agus Bisri tunggu sampai pikl 11,00 Wib terdakwa juga belum datang ke bengkel milik saksi Agus Bisri .

       Bahwa kemudian saksi Agus Bisri meminta bantuan kepada saksi Rohman untuk mencari keberadaan terdakwa  , dengan cara menghubungi melalui masseger facebook dan terdakwa jawab bahwa posisinya masih di Kanigoro  dan kemudian saksi Rohman meminta terdakwa segera  datang  kerumahnya namun  terdakwa  berbelit belit dengan alasan tidak memiliki bensin dan meminjam uang kepada Rohman namun setelah saksi  Rohman  Tunggu dirumahnya terdakwa tidak kunjung datang juga , selanjutnya saksi  Rohman mencari keberadaan terdakwa di Kanigoro    namun terdakwa  tidak

 

   berada dirumahnya  dan kemudian saksi Rohman menghubungi kembali terdakwa  dan dijawab bahwa posisinya masih berada dipantai serang   setelah   3 hari sepeda motor Yamaha N Max No Pol AG 4523 ND  tersebut dibawa oleh terdakwa  tanpa seijin saksi Agus Bisri lalu saksi Agus Bisri menjelaskan  kepada saksi Nur Imamah bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh terdakwa  tanpa seijin  saksi Agus Bisri , kemudian saksi Nur Imamah melaporkan  kejadian kepihak berwajib  .ketika

 

 

  terdakwa sedang santai duduk duduk dirumah neneknya terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib berikut barang buktinya --------------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya