Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Blt MELANI TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELANI TANJUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 104/1959 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar pada tanggal 10 Desember 1983 milik pemohon yang semula tertulis: ”bahwa di Blitar pada tanggal sembilan belasSeptember seribu sembilan ratus lima puluh sembilan, waktu sore jam empat lewat sepuluh menit, telah dilahirkan:  MEI LAN” diubah menjadi: ”bahwa di Blitar pada tanggal sembilan belas September seribu sembilan ratus lima puluh sembilan, waktu sore jam empat lewat sepuluh menit, telah dilahirkan: MELANI TANJUNG”;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak