Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 260,940,000 ,- ( dua ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah ).
5.Menghukum Tergugat bilamana Tergugat tidak melaksanakan sesuai Keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka jaminan dengan data tersebut diatas, untukdilakukan Penyitaan baik dalam pengusaan Tergugat atau Pihak Ketiga untuk dijual secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) atau dijual secara bebas kepada masyarakat umum, dan hasil lelang atau penjualan tersebut digunakan untuk melunasi kerugian yang diderita oleh Penggugat sesuai Keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, dalam perjanjian kredit Pasal 4 huruff f ( barang jaminan tidak diperkenankan dipingah tangankan tanpa persetujuan Pihak Kedua ), bilamana barang jaminan dimusnakan atau digadaikan atau dijual dan atau dipindah tangankan kepada Pihak Ketiga dalam bentuk apapun oleh Tergugat, apabila ada unsur Pidana kami mohon kepada Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Blitar, untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
6.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 hari, setelah keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim telah inkra, bilamana Tergugat tidak mematuhi Keputusan Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim, maka Kami mohon dikenakan bunga 2,6 % ( dua koma enam persen ) per bulannya, sampai terlaksanakan Putusan Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim, apabila tidak segera diselesaikan / dibayar Penggugat masih terus-menerus menanggung / kebebanan membayar jasa bunga yang semestinya menjadi tanggungan / kewajiban Tergugat yang membayar. |