INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.Sus/2021/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | ALI MASHARI Alias ALI Bin Alm MOHAMMAD YUSAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2021/PN Blt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jun. 2021 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.1039/M.5.22/Enz.2/06/2021 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa ALI MASHARI Alias ALI bin (Alm) MOHAMMAD YUSAK, pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2021, sekira jam 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2021, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah kabupaten Blitar, saksi petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan DITA WILDA FERIYANTO melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dengan menggunakan tehnik Undercover Buyer (UCB) berdasarkan SPrin UCB Nomor: UCB/02/II/RES.4.2/2021/Satreskrim tanggal 23 Pebruari 2021. Saksi petugas ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya berusaha memancing melalui seseorang untuk melakukan transaksi/pembelian sediaan narkotika gol.i jenis Methamfetamine/sabu melalui telepon yang saat itu langsung direspon oleh Terdakwa. Setelah tercapai kesepakatan untuk pembelian Narkotika jenis Methamfetamine/sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000 (Satu juta Limaratus ribu rupiah), saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya menentukan tempat pertemuan untuk melakukan transaksi narkotika jenis Methamfetamine (sabu-sabu).
Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 sekira jam 16.00 WIB, saksi petugas ILHAM WAHYU PURBAYA menemui Terdakwa di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan setelah bertemu dengan Terdakwa sendiri, saksi ILHAM WAHYU PURBAYA berpura-pura sebagai pembeli yang berminat untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang transaksi senilai Rp.1.350.000 (Satu juta Tigaratus Limapuluh ribu rupiah) sebagai pancingan sedangkan sisanya sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) akan dilunasi saat barang sudah diterima. Kemudian, sekira pukukl 18.15 WIB, saksi ILHAM WAHYU PURBAYA kembali menghubungi terdakwa untuk menanykan perihal pesanan narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu) yang dijawab langsung oleh terdakwa bahwa “barangnya sudah ada”. Terdakwa selanjutnya sepakat untuk menemui saksi ILHAM WAHYU PURBAYA untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dimana saksi petugas ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya berkoordinasi dengan tim SATRESKOBA POLRES BLITAR untuk melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud. Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya menunggu kedatangan terdakwa. Beberapa saat kemudian terdakwa datang. Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya memberikan uang senilai Rp.150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sedagkan terdakwa langsung menyerahkan sediaan narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastic seberat 1 (satu) Gram yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok kepada saksi; hingga akhirnya saksi bersama Tim Satreskoba Polres Blitar langsung menangkap tangan terdakwa berikut menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,70 (nol koma Tujuhpuluh) gram beserta plastik;
- 1 (satu) buah bungkus rokok kretek;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA wara Biru;
- Uang senilai Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan seratus dan lima puluh ribuan
Setelah dilakukan interograsi, terdakwa ALI MASHARI ALIAS ALI BIN (ALM) MOHAMMAD YUSAK mengakui bahwa sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik tersebut sebelumnya dibeli kepada AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH ALIAS BETU (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) beralamat di Desa Bendiljati Kulon RT.01 RW.02 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung senilai Rp.1.200.000 (Satu juta Dua ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai dari uang yang telah diserahkan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA sebesar Rp.1.350.000 (Satu Juta Tigaratus limapuluh ribu rupiah) atau terdapat selisih Rp.150.000 (Seratus limapuluh ribu rupiah). Setelah menerima sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) tersebut dari AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH ALIAS BETU (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH), terdakwa langsung menemui saksi ILHAM WAHYU PURBAYA untuk menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) klip tersebut dimana terdakwa menerima kembali pelunasan sebesar Rp.150.000 (Seratus Limapuluh ribu rupiah), dalam hal ini keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), hingga akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 02484/NNF/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas barang bukti nomor: 05373/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.61/124.600/II/2021 tanggal 25 Pebruari 2021, atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,70 gram, berat plastic 0,20 gr sehingga berat bersih total 0,50 gram dan disisihkan untuk kepentingan LABFOR sebanyak 0,01 gram sehingga sisa berat bersih total 0,49 gram.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menukar atau menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I Bukan Tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) serta tidak sedang melakukan penelitian ataupun tidak sedang dalam masa pengobatan/perawatan/terapi ketergantungan NAPZA.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ALI MASHARI ALIAS ALI BIN (ALM) MOHAMMAD YUSAK, Selasa, tanggal 23 Pebruari 2021, sekira jam 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2021, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina atau shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Awalnya berdasarkan dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah kabupaten Blitar, saksi petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR yaitu saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan DITA WILDA FERIYANTO selanjutnya melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dengan menggunakan tehnik Undercover Buyer (UCB) berdasarkan SPrin UCB Nomor: UCB/02/II/RES.4.2/2021/Satreskrim tanggal 23 Pebruari 2021. Saksi petugas ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya berusaha memancing melalui seseorang untuk melakukan transaksi/pembelian sediaan narkotika gol.i jenis Methamfetamine/sabu melalui telepon yang saat itu langsung direspon oleh Terdakwa. Setelah tercapai kesepakatan untuk pembelian Narkotika jenis Methamfetamine/sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000 (Satu juta Limaratus ribu rupiah), saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya menentukan tempat pertemuan untuk melakukan transaksi narkotika jenis Methamfetamine (sabu-sabu).
Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 sekira jam 16.00 WIB, saksi petugas ILHAM WAHYU PURBAYA menemui Terdakwa di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan setelah bertemu dengan Terdakwa sendiri, saksi ILHAM WAHYU PURBAYA berpura-pura sebagai pembeli yang berminat untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang transaksi senilai Rp.1.350.000 (Satu juta Tigaratus Limapuluh ribu rupiah) sebagai pancingan sedangkan sisanya sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) akan dilunasi saat barang sudah diterima. Kemudian, sekira pukukl 18.15 WIB, saksi ILHAM WAHYU PURBAYA kembali menghubungi terdakwa untuk menanykan perihal pesanan narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu) yang dijawab langsung oleh terdakwa bahwa “barangnya sudah ada”. Terdakwa selanjutnya sepakat untuk menemui saksi ILHAM WAHYU PURBAYA untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dimana saksi petugas ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya berkoordinasi dengan tim SATRESKOBA POLRES BLITAR untuk melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud. Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya menunggu kedatangan terdakwa. Beberapa saat kemudian terdakwa datang. Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya memberikan uang senilai Rp.150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sedagkan terdakwa langsung menyerahkan sediaan narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastic seberat 1 (satu) Gram yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok kepada saksi; hingga akhirnya saksi bersama Tim Satreskoba Polres Blitar langsung menangkap tangan terdakwa berikut menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,70 (nol koma Tujuhpuluh) gram beserta plastic ;
- 1 (satu) buah bungkus rokok kretek ;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA wara Biru ;
- Uang senilai Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan seratus dan lima puluh ribuan
Setelah dilakukan interograsi, terdakwa ALI MASHARI ALIAS ALI BIN (ALM) MOHAMMAD YUSAK mengakui bahwa sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik tersebut sebelumnya dibeli kepada AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH ALIAS BETU (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) beralamat di Desa Bendiljati Kulon RT.01 RW.02 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung senilai Rp.1.200.000 (Satu juta Dua ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai dari uang yang telah diserahkan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA sebesar Rp.1.350.000 (Satu Juta Tigaratus limapuluh ribu rupiah) atau terdapat selisih Rp.150.000 (Seratus limapuluh ribu rupiah). Setelah menerima sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) tersebut dari AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH ALIAS BETU (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH), terdakwa langsung menemui saksi ILHAM WAHYU PURBAYA untuk menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) klip tersebut dimana terdakwa menerima kembali pelunasan sebesar Rp.150.000 (Seratus Limapuluh ribu rupiah), dalam hal ini keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari transaksi tersebut adalah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), hingga akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 02484/NNF/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas barang bukti nomor: 05373/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,016 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.61/124.600/II/2021 tanggal 25 Pebruari 2021, atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,70 gram, berat plastic 0,20 gr sehingga berat bersih total 0,50 gram dan disisihkan untuk kepentingan LABFOR sebanyak 0,01 gram sehingga sisa berat bersih total 0,49 gram.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk menyimpan, memiliki, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Gol.I Bukan Tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) serta tidak sedang melakukan penelitian ataupun tidak sedang dalam masa pengobatan/perawatan/terapi ketergantungan NAPZA.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |