Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
377/Pdt.P/2021/PN Blt MUJIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 377/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
  • Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505064408650012 yang semula tertulis: MUJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 04 Agustus 1965 dirubah/dibetulkan menjadi: MUDJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 01 Juli 1952;
  • Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505061108061771 yang semula tertulis: MUJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 04 Agustus 1965 dirubah/dibetulkan menjadi: MUDJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 01 Juli 1952;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak