Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505064408650012 yang semula tertulis: MUJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 04 Agustus 1965 dirubah/dibetulkan menjadi: MUDJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 01 Juli 1952;
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505061108061771 yang semula tertulis: MUJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 04 Agustus 1965 dirubah/dibetulkan menjadi: MUDJIATI, lahir di Blitar pada tanggal 01 Juli 1952;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|