INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.B/2022/PN Blt | TRIYONO.SH | 1.M. KOLIK Bin LATIMAN 2.SUYANTO Bin DARMONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 169/Pid.B/2022/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-269/M.5.22/Eoh.2/06/2022 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa M. KOLIK Bin LATIMAN dan terdakwa SUYANTO Bin DARMONO pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di jalan persawahan tepi sungai Ds. Kerjen Kec. Srengat Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih, para terdakwa masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Suyanto dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam hasil dari pencurian telah datang kerumah terdakwa M. Kolik Dsn. Templek Rt.04 Rw.03 Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri lalu mengobrol dan terdakwa Suyanto bermaksud mengajak terdakwa M. Kolik untuk melakukan pencurian sepeda motor. Untuk selanjutnya terdakwa M. Kolik telah menyiapkan kunci T dan kemudian disimpan di bawah jok sepeda motor Suzuki Satria FU. Bahwa selanjutnya terdakwa M. Kolik bersama terdakwa Suyanto berangkat dengan berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU untuk mencari sasaran sepeda motor untuk dilakukan pencurian, dimana terdakwa Suyanto memboncengkan terdakwa M. Kolik. Setelah terdakwa M. Kolik dan terdakwa Suyanto berjalan berputar putar di daerah Kec. Srengat Kab. Blitar, mereka terdakwa melihat ada sepeda motor honda Beat yang diparkir di area persawahan Ds. Kerjen Kec. Srengat Kab. Blitar. Setelah mengetahui ada sasaran sepeda motor honda Beat yang terparkir di area persawahan, kemudian mereka terdakwa mendekatinya dan menghentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa M. Kolik turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa Suyanto masih berada di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitarnya kalau ada orang yang mengetahui aksi pencurian tersebut, yang selanjutnya terdakwa M. Kolik memeriksa sepeda motor honda Beat tersebut dan ternyata dalam kondisi terkunci stang (terkunci gondok) dan oleh terdakwa M.Kolik diputar paksa stang sepeda motor honda Beat tersebut untuk mematahkan kunci stang dan selanjutnya terdakwa M. Kolik mendorong sepeda motor honda Beat tersebut sejauh kurang lebih 200 meter dan terdakwa Suyanto mengikuti di belakang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Setelah terdakwa M. Kolik mendorong sejauh 200 meter sepeda motor honda Beat tersebut, untuk selanjutnya terdakwa M. Kolik telah merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T agar supaya sepeda motor bisa dihidupkan mesinnya. Setelah sepeda motor honda Beat hasil curian tersebut berhasil dinyalakan mesinnya kemudian terdakwa M. Kolik mengendarai sepeda motor honda Beat hasil curian tersebut dan terdakwa Suyanto mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dan kemudian mereka terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju kearah utara dan selanjutnya pulang kerumah. Setelah tiba di rumah terdakwa M. Kolik, kemudian terdakwa M. Kolik melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan mengganti dengan plat nomor yang lain yaitu AG 5228 DM dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Bahwa selanjutnya sepeda motor honda Beat hasil curian tersebut oleh terdakwa M. Kolik telah dipergunakan untuk sarana sehari-hari hingga terdakwa M. Kolik ditangkap petugas kepolisian dari Polres Kediri dalam kasus pencurian sepeda motor di daerah Wates, Kediri. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban Agus Yuli Purnomo menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |