Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon dan Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-07102024-0028 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 10 Juni 1972 telah lahir: MUJIONO anak ke-satu laki-laki dari Ayah MISYO dan Ibu SURTINI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 10 Juni 1972 telah lahir: SLAMET anak ke-satu laki-laki dari Ayah MESIYO dan Ibu SURTINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |