Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2016/PN Blt LUKITO HENDRO BASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. BAMBANG ARJUNO,SHLUKITO
Tergugat
NoNama
1HENDRO BASUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berjharga sita jaminan yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Blitar ;
  3. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian kekurangan ganti rugi tanah kas desa seluas 0.7502 Ha (7.502 m2);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kekurangan ganti rugi tanah seluas 0.7502 Ha (7.502 m2) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan dan menetapkan tanah milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan Rt.04 Rw.03 Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, SHM No. 80, gambar situasai 552 tanggal 25 Mei 1990 seluas 5.190 m2 untuk dijual lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat;
  6. Menghukum tergugat membayat uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding, kasasi (uit voerbaar Bij Voorraad);
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak