Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berjharga sita jaminan yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Blitar ;
- Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian kekurangan ganti rugi tanah kas desa seluas 0.7502 Ha (7.502 m2);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kekurangan ganti rugi tanah seluas 0.7502 Ha (7.502 m2) kepada Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan tanah milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan Rt.04 Rw.03 Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, SHM No. 80, gambar situasai 552 tanggal 25 Mei 1990 seluas 5.190 m2 untuk dijual lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat membayat uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding, kasasi (uit voerbaar Bij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
|