Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. AGUS TRI WANDARU ALIAS IWAN BIN NURGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-121/M.5.48/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRI WANDARU ALIAS IWAN BIN NURGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------------- Bahwa Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO, pada Hari Jumat Tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) memiliki Pil Double L sebanyak 1 botol atau berjumlah 1.000 (seribu) butir untuk Terdakwa edarkan, yang didapatkan dari saksi MUHAMMAD NUR ROKHIM Alias ROKIM Bin MISNAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) per botolnya (sejumlah 1.000 butir Pil Double L)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L dengan cara Terdakwa bertemu dengan Saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA ALIAS JABRIK dipinggir Jalan yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar untuk menjual Pil Double L kepada Saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA ALIAS JABRIK, Setelah Terdakwa bertemu dengan saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK, kemudian saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK menyerahkan uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah ) kepada Terdakwa, Setelah uang pembelian Pil Double L tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) butir Pil Double L kepada saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA ALIAS JABRIK yang dikemas menggunakan plastik klip.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 16.30 WIB, Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA beserta tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK di rumahnya yang beralamat di Desa Banjarsari RT 01 RW 02 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, karena memiliki 3 (tiga) butir Pil Double L. Kemudian saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK menjelaskan bahwa 3 (tiga) butir Pil Double L tersebut adalah Sisa Pil Double L yang dibeli dari Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA beserta tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan   4 klip yang  masingmasing berisi 100 (seratus) butir Pil Double L, 1 klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Double L, Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk I Phone 11 (0815 1533 8263). Selanjutnnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar 1.600.000, (satu juta enam ratus rupiah) untuk tiap 1.000 (seribu) butir yang terjual.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan.
  • Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatanperhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti nomor: 176/14098/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh METI KRISTIANTI K. Selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, dengan hasil sebanyak 3 butir Pil Double L dengan berat bersih 0,54 Gram (disita dari saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK) dan sebanyak 415 butir Pil Double L dengan berat bersih 74,70 Gram (disita dari Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08568/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” disita dari saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” disita dari Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO adalah positip triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

Subsidair

-------------- Bahwa Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO, pada Hari Jumat Tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) memiliki Pil Double L sebanyak 1 botol atau berjumlah 1.000 (seribu) butir untuk Terdakwa edarkan, yang didapatkan dari saksi MUHAMMAD NUR ROKHIM Alias ROKIM Bin MISNAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta rupiah) per botolnya (sejumlah 1.000 butir Pil Double L)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan cara Terdakwa bertemu dengan Saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA ALIAS JABRIK dipinggir Jalan yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar untuk menjual Pil Double L kepada Saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA ALIAS JABRIK, Setelah Terdakwa AGUS TRI WANDARU ALIAS IWAN BIN NURGIANTO bertemu dengan saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK, kemudian saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK menyerahkan uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah ) kepada Terdakwa, Setelah uang pembelian Pil Double L tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 15 (lima belas) butir Pil Double L kepada saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA ALIAS JABRIK yang dikemas menggunakan plastik klip.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 16.30 WIB, Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA beserta tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK di rumahnya yang beralamat di Desa Banjarsari RT 01 RW 02 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, karena memiliki 3 (tiga) butir Pil Double L. Kemudian saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK menjelaskan bahwa 3 (tiga) butir Pil Double L tersebut adalah Sisa Pil Double L yang dibeli dari Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA beserta tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 4 klip yang  masingmasing berisi 100 (seratus) butir Pil Double L, 1 klip yang berisi 15 (lima belas) butir Pil Double L, Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk I Phone 11 (0815 1533 8263). Selanjutnnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar 1.600.000, (satu juta enam ratus rupiah) untuk tiap 1.000 (seribu) butir yang terjual.
  • Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obatobatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang  kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti nomor: 176/14098/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh METI KRISTIANTI K. Selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, dengan hasil sebanyak 3 butir Pil Double L dengan berat bersih 0,54 Gram (disita dari saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK) dan sebanyak 415 butir Pil Double L dengan berat bersih 74,70 Gram (disita dari Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08568/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” disita dari saksi FEBRIAN DIMAS SAPUTRA Alias JABRIK dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” disita dari Terdakwa AGUS TRI WANDARU Alias IWAN Bin NURGIANTO adalah positip triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya