Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-15122023-0021 yang semula tertulis: SUTRIANI anak ke-empat perempuan dari Ayah SARIDI dan Ibu SUMILAH dirubah/diganti menjadi: SUTRI anak ke-empat perempuan dari Ayah SARIDI dan Ibu SUMILAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |