Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.B/2017/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | HERU SUSANTO YUWONO Als BERU Bin HARI SANTOSO Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.B/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-139/O.5.22/Epp.2/04/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Heru Susanto Yuwono als Beru bin Hari Santoso pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira pertengahan bulan Januari 2017 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu tujuh belas bertempat di rumah saksi Ahsin Eko Fibrianto , bertempat di Dusun Pucangsari Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , membeli,menawarkan,menukar,menerima gadai,menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut,menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa dipereloeh dari kejahatan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - --------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menghubungi saksi Ahsin Eko Fibrianto melalui sms untuk menanyakan apa mempunyai dagangan Hp kemudian dibalas oleh saksi Ahsin Eko Fibrianto punya dagangan Hp merk Asus Zenfone 5 ram 2 giga,kemudian terdakwa bertanya kembali mengenai harganya jika Hp tersebut dengan kelengkapannya Hp dan Chargernya ( cas ) seharga Rp 850.000,-( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kalau HP saja seharga Rp 800.000,-( delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung meluncur kerumah saksi Ahsin Eko Fibrianto sampai ditempat tersebut telah ditunjukan Hp tersebut kemudian terdakwa cek dalamnya dan terdakwa lihat segelnya sudah rusak lalu oleh Ahsin Eko Fibrianto dijawab kalau Hp tersebut sebelumnya masih segelan kemudian dibuka untuk service dengan alasan baterainya cepet habis kemudian terdakwa menawar Hp teersebut bersama dengan Cahrgernya seharga R[p 800.000,-( delapan ratus riu rupiah) dan oleh saksi Ahsin Eko Fibrianto diperbolehkan selanjutnya Hp terdakwa bawa pulang Bahwa pada saat terdakwa membeli Hp ke tempat saksi Ahsin Eko Fibrianto tersebut tidak menanyakan asal usul barang tersebut dan Hp tersebut tidak dilengkapi dengan dengan Doosboknya Bahwa terdakwa sering membeli Hp kepada saksi Ahsin Fibrianto kurang lebih sebanyak 3kali Bahwa barang berupa Hp merk Azus Zenfone 5 model Asus T00F dual simcard IMEI 1 : 356950068424502 IMEI tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh Aris Suntoro als Kutu yang dilakukan dirumah saksi Nanang Dwi Mulyanto . Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nanang Dwi Mulyanto menderita kerugian kurang lebih Rp 1.050 .000,-( satu juta lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250.-( dua ratus lima puluh rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke- 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |