Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2017/PN Blt LILIK PUJIATI, SH HERU SUSANTO YUWONO Als BERU Bin HARI SANTOSO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-139/O.5.22/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SUSANTO YUWONO Als BERU Bin HARI SANTOSO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Heru Susanto Yuwono als Beru bin Hari Santoso   pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekira pertengahan bulan Januari 2017    atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari   tahun dua ribu tujuh  belas bertempat di rumah saksi Ahsin Eko Fibrianto , bertempat di Dusun Pucangsari Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau    setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , membeli,menawarkan,menukar,menerima gadai,menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut,menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa dipereloeh dari kejahatan  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - --------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menghubungi saksi Ahsin Eko Fibrianto melalui sms untuk menanyakan apa mempunyai dagangan Hp kemudian

dibalas oleh saksi Ahsin Eko Fibrianto punya dagangan Hp merk Asus Zenfone 5 ram 2 giga,kemudian terdakwa bertanya kembali mengenai harganya jika Hp tersebut dengan kelengkapannya Hp dan Chargernya ( cas ) seharga Rp 850.000,-( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kalau HP saja seharga Rp 800.000,-( delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung meluncur kerumah saksi Ahsin Eko Fibrianto sampai ditempat tersebut telah ditunjukan Hp tersebut kemudian terdakwa cek dalamnya dan terdakwa lihat segelnya sudah rusak lalu oleh Ahsin Eko Fibrianto dijawab kalau Hp tersebut sebelumnya masih segelan kemudian dibuka untuk service dengan alasan baterainya cepet habis kemudian terdakwa menawar Hp teersebut bersama dengan Cahrgernya seharga R[p 800.000,-( delapan ratus riu rupiah) dan oleh saksi Ahsin Eko Fibrianto diperbolehkan selanjutnya Hp terdakwa bawa pulang

Bahwa pada saat terdakwa membeli Hp ke tempat saksi Ahsin Eko Fibrianto tersebut tidak menanyakan asal usul barang tersebut dan Hp tersebut tidak dilengkapi dengan dengan Doosboknya

Bahwa terdakwa sering membeli Hp kepada saksi Ahsin Fibrianto kurang lebih sebanyak 3kali

Bahwa barang berupa Hp merk Azus Zenfone 5 model Asus T00F dual simcard IMEI 1 : 356950068424502 IMEI  tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh Aris Suntoro als Kutu yang dilakukan dirumah saksi Nanang Dwi Mulyanto . 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nanang Dwi Mulyanto menderita kerugian kurang lebih

Rp 1.050 .000,-( satu juta lima puluh  ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250.-( dua ratus lima puluh rupiah) 

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya