Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2024/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | AGUS PRABOWO Als KENTUS Bin SUWARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1554/M.5.22/Eoh.2/07/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa Agus Prabowo alias Kentus bin Suwardi pada hari Minggu Tanggal 21 April 2024 sekira pkl 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setiak tidaknya dalam kurun waktu bulan April tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir rumah kost Jln Brigjen Katamso No 6 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- -----------------Bahwa berawal ketika saksi Muhammad Khoirul Muhlasin telah memarkir sepeda motor Hona Baeat warna merah No Pol AG 6406 PAS dihalaman kos saksi Aryo Bimantoro menghadap ke utara ( mengarah kea rah kamar ) sedangkan untuk kunci kendaraan saksi Muhamad Khoirul Muhlasin letakan di bawah tas miliknyua yang berada didalam kamar tidur kos , ketika saksi Muhamad Khoirul Muhlasin bangun dan mendapati 1 unit sepeda motornya hilang lalu saksi berusaha mencarinya namun tidak ditemukan dan melaporkannya kepihak berwajib Bahwa kemudian saksi Edy Embun bersama dengan opsnal Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap laporan saksi Muhamad Khoirul Muhlasin dan mendapati bahwa terdakwa Agus Prabowo alias Kentus melakukan pencurian tersebut, dan saksi mengamnakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol AG 6406 PAS pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pkl 15.00 Wib dirumah terdakwa di Dsn maliran Rt 04 Rw 02 Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kab Blitar Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa bahwa semula terdakwa memiliki ide untuk melakukan pencurian dengan sasaran utama adalah mengambil kendaraan / sepeda motor yang ada di kos kosan yang tidak dijaga oleh pemiliknya atau tidak ada petugas keamanan , dan terdakwa berkeliling putra putar dengan jalan kaki kearah kota Blitar dan berputar putra kos yang tidak ada penjaga keamannnya setelah terdakwa mendapatkan sasaran kemudian terdakwa melakukan pengecekan terlebih dahulu situasi sebelum mengambil kendaraan tersebut , ketika terdakwa melintas di Jln Brogjen Katamso Keluhagan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terdakwa melihat ada tulisan Home stay yang tidak ada petugas keamannya dan pintu gerbang dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam setelah masuk kedalam kemudian terdakwa melihat ada kamar kos dalam kondisi terbuka dan pemilik nya sedang tidur pulas kemudian terdakwa masuk kedalam kamar untuk mencari kunci serta barang berharga lainnya untuk terdakwa ambil , diantaranya adalah kunci sepeda motor , Hp kemudian terdakwa keluar kamar kos dan terdakwa juga mengambil helm merk Ink warna hitam diatas kendaraan Scopy kemudian kemudian terdakwa mengambil 1 unit kendaraan Honda beat warna merah yang diparkir ditengah setelah kunci cocok dengan sepeda motor Honda beat tersebut lalu terdkwa tuntut terlebih dahulu setelah sampai di Jalan Raya lalu sepeda motor terdakwa nyalakan starternya kemudian sepeda motor terdakwa bawa pergi kerumahnya sampai dirumhanya kemudian plat nomor kendaraan terdakwa lepas . dengan harapan agar tidak diketahui pemiliknya Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Muhamad Khoirul Muhlasin menderita kerugian sebesar Rp 8.700.000 ( delapan juta tujuh sartus ribu rupiah) .------------------------------------------- ---------------------- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ---- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |