Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberi izin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon I pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505142607060051 yang semula tertulis: SHOLEH QUDIN dirubah/dibetulkan menjadi: SHOLIH MUCHAMAD;
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon I pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505141808700004 yang semula tertulis: SHOLEH QUDIN dirubah/dibetulkan menjadi: SHOLIH MUCHAMAD;
-Merubah atau membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon II pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505142607060051 yang semula tertulis: UMI HANIFAH, lahir di Blitar tanggal 02 Oktober 1973 dirubah/dibetulkan menjadi: UMI MUKHAYANAH, lahir di Blitar tanggal 05 Agustus 1973;
-Merubah atau membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon II pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505145005730003 yang semula tertulis: UMI HANIFAH, lahir di Blitar tanggal 02 Oktober 1973 dirubah/dibetulkan menjadi: UMI MUKHAYANAH, lahir di Blitar tanggal 05 Agustus 1973
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |