Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2021/PN Blt 1.SHOLEH QUDIN
2.UMI HANIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 07 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHOLEH QUDIN
2UMI HANIFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberi izin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon I pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505142607060051 yang semula tertulis: SHOLEH QUDIN dirubah/dibetulkan menjadi: SHOLIH MUCHAMAD;
-Merubah atau membetulkan nama Pemohon I pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505141808700004 yang semula tertulis: SHOLEH QUDIN dirubah/dibetulkan menjadi: SHOLIH MUCHAMAD;
-Merubah atau membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon II pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505142607060051 yang semula tertulis: UMI HANIFAH, lahir di Blitar tanggal 02 Oktober 1973 dirubah/dibetulkan menjadi: UMI MUKHAYANAH, lahir di Blitar tanggal 05 Agustus 1973;
-Merubah atau membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon II pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505145005730003 yang semula tertulis: UMI HANIFAH, lahir di Blitar tanggal 02 Oktober 1973 dirubah/dibetulkan menjadi: UMI MUKHAYANAH, lahir di Blitar tanggal 05 Agustus 1973
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak