Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Blt TRIANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRIANIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Membetulkan Tanggal dan Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7085/D/VII/TAHUN 2004 yang semula tertulis: 28 Desember 1985 dirubah/dibetulkan menjadi 16 Juni 1985
-Membetulkan Tanggal dan Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505106812850004 yang semula tertulis: 28 Desember 1985   dirubah/dibetulkan menjadi 16 Juni 1985
-Membetulkan Tanggal dan Kelahiran Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505100809061071 yang semula tertulis: 28 Desember 1985 dirubah/dibetulkan menjadi 16 Juni 1985
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tanggal dan bulan Kelahiran tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak