Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Blt Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO,S.H 1.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO,S.H
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Ganti Rugi kepada PEMOHON antara lain:

        a.    Karena dituntut : sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
        b.    Kerugian Materiil sebesar Rp.1.030.000.000,00 (satu milyar tiga puluh juta rupiah).
        c.    Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.300.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus juta rupiah).

3.    Menghukum atau memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II membayar ganti rugi kepada PEMOHON sesuai nilai ganti rugi yang ditetapkan dalam dictum 2;
4.    Menetapkan biaya perkara permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya