Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.40.000.000,- dan bunga pinjaman Rp. 6.042.894,- dengan total seluruh kewajiban sebesar Rp 46.042.894,- (Empat Puluh Enam juta empat puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.40.000.000,- dan bunga pinjaman Rp. 6.042.894,- dengan total seluruh kewajiban sebesar Rp 46.042.894,- (Empat Puluh Enam juta empat puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Letter C No.4055 atas nama Mosari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |