Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Blt 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. di Blitar
2.KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR
1.SUGITO
2.WINARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. di Blitar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGITO
2WINARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.520.364,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 143.470.364,- (Enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesarRp. 133.517.144,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1411 atas nama SUGITOyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak