Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 143.470.364,- (Enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesarRp. 133.517.144,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1411 atas nama SUGITOyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|