Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan orang dengan nama giyanti sebagaimana tertulis dan terbaca pada akta cerai Nomor:1480/AC/2006/PA.BL tertanggal 28 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Blitar dan orang dengan nama gianti bekti ariana dalam data Kutipan akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon (Gianti Bekti Ariana) dan untuk seterusnya menggugakan nama (Gianti Bekti Ariana);
3.Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum. |