Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 147.367.200,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 147.367.200,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 14.736.720 (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 639 tanggal 5 September 1996 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |