Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Hartini, S.H. AGUS RIADI Als AGUS Bin Alm LESTARI SUYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.317/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIADI Als AGUS Bin Alm LESTARI SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.AGUS RIADI Als AGUS Bin Alm LESTARI SUYANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------Bahwa ia terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO       pada hari
Rabu tanggal  6 April 2022 sekira jam  17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di pinggir jalan  Raya Dermojayan  Kecamatan Srengat Kabupateb Blitar  , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum  Penadilan Negeri Blitar, tanpa  hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :---------------------------------------------------------------------------------------------------
 --------Berawal informasi dari masyarakat , bahwa adanya peredaran  Narkotika Golongan I jenis sabu diwilayah  Kecamatan Srengat kabupaten Srengat  Kabupaten Blitar kemudian dilakukan   penyelidikan dan   pembelian  Terselubung  oleh Anggota  Satresnarkoba  Polrest  Blitar yaitu saksi   Sandro Yoga Maulana ( Berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy) sepakat  untuk melakukan transaksi dipinggir jalan  Raya  Dermojayan  Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan terdakwa  RIADI Als AGUS Bin (Alm)  LESTARI SUYANTO.  Kemudian  pada hari Rabu tanggal  6 April 2022 sekira jam 16.00 WIB  saksi Sandro  Yoga Maulana   menyamar untuk melakukan  pembelian Narkotika jenis sabu kepada terdakwa  AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO dengan cara memesan   sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) . Kemudian disepakati  untuk bertemu  dipinggir jalan  Raya Dermojayan  Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Sekira jam 17.00 WIB  saksi Sandro Yoga Maulana  menemui terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO  ditempat yang telah disepakati yaitu dipnggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar  kemudian setelah bertemu dengan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO saksi Sandro  Yoga Maulana menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima oleh terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) selanjutnya terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm)  LESTARI  SUYANTO menunjuk tempat  dimana terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menaruh sabu  tersebut yaitu  dibawah pohon  disebelah terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (ALm)  LESTARI SUYANTO . Kemudia saksi Sandro Yoga Maulana bersama team  melakukan penangkapan  terhadap terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm)  LESTARI SUYANTO   dan diketemukan 1 (satu)  paket sabsu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram  ditempat terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menunjukkan sebelumnya yang menurut pengakuan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO sabu tersebut merupakan sabu yang akan dijual  kepada saksi Sandro  Yoga Maulana.       
--------Bahwa terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO  sebelumnya mendapatkan narkotika Golongan I berupa sabu tersebut membeli dari saudara BOGEL (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer   ke nomor rekening  yang diberikan  oleh saudara Bogel  kemudian terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO  disuruh mengambil  sabu tersebut  secara Ranjau di persawahan Ngadiluwih  Kediri dan mendapatkan  2 (dua) klip  sabu masing-masing berat 0,5 (nol koma lima) gram,  dimana yang 1 (satu) klip  dijual kepada saudara Nanang seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan yang 1 (satu) klip lagi dijual kepada petugas yaitu saksi Sandro Yoga Maulana dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) 
Berdasarkan hasil Pegadaian  Nomor 035/14098/2022 tanggal 14 April 2022  dengan hasil penimbangan Tersangka AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm)  LESTARI SUYANO  berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram  setelah dikurangi plastic klip diperoleh  berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua)  gram  

Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.02988/NNF/2022   tanggal   13 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor : 06155/2022/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

ATAU
KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO       pada hari
Rabu tanggal  6 April 2022 sekira jam  17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di pinggir jalan  Raya Dermojayan  Kecamatan Srengat Kabupateb Blitar  , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hkum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berkut:-------------------------------
--------Berawal informasi dari masyarakat , bahwa adanya peredaran  Narkotika Golongan I jenis sabu diwilayah  Kecamatan Srengat kabupaten Srengat  Kabupaten Blitar kemudian dilakukan   penyelidikan dan   pembelian  Terselubung  oleh Anggota  Satresnarkoba  Polrest  Blitar yaitu saksi   Sandro Yoga Maulana ( Berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy) sepakat  untuk melakukan transaksi dipinggir jalan  Raya  Dermojayan  Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan terdakwa  AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm)  LESTARI SUYANTO. Bahwa setelah mendapat pesanan sabu dari saksi Sandro Yoga Maulana tersebut terdakwa AGUS RIADI  Als AGUS Bin  (Alm) LESTARI SUYANTO mengatakan kalau harganya  Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Selanjutnta sepakat  untuk melakukan transaksi   sabu di  jalan Raya Dermojayan  Kecamatan Srengat kabupaten Blitar   dengan  cara terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO  menaruh sabu tersebut dibawah  pohon dipinggir jalan  dan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO  menunggu didekat  pohon tersebut. Selang beberapa lama saksi Sandro Yoga Maulana  bertemu dengan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS  Bin (Alm)  LESTARI  SUYANTO dan saksi Sandro Yoga Maulana menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya  terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menunjukkan  tempat sabu ditaruh dibawah pohon   dan saksi Sandro Yoga Maulana mengambil sabu seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga ) gram         

Berdasarkan hasil Pegadaian  Nomor 035/14098/2022 tanggal 14 April 2022  dengan hasil penimbangan Tersangka AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm)  LESTARI SUYANO  berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram  setelah dikurangi plastic klip diperoleh  berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua)  gram  

Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.02988/NNF/2022   tanggal   13 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor : 06155/2022/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya