Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa ia terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO pada hari
Rabu tanggal 6 April 2022 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di pinggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupateb Blitar , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Penadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Berawal informasi dari masyarakat , bahwa adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu diwilayah Kecamatan Srengat kabupaten Srengat Kabupaten Blitar kemudian dilakukan penyelidikan dan pembelian Terselubung oleh Anggota Satresnarkoba Polrest Blitar yaitu saksi Sandro Yoga Maulana ( Berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy) sepakat untuk melakukan transaksi dipinggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan terdakwa RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO. Kemudian pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 sekira jam 16.00 WIB saksi Sandro Yoga Maulana menyamar untuk melakukan pembelian Narkotika jenis sabu kepada terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO dengan cara memesan sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) . Kemudian disepakati untuk bertemu dipinggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Sekira jam 17.00 WIB saksi Sandro Yoga Maulana menemui terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO ditempat yang telah disepakati yaitu dipnggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar kemudian setelah bertemu dengan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO saksi Sandro Yoga Maulana menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima oleh terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) selanjutnya terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menunjuk tempat dimana terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menaruh sabu tersebut yaitu dibawah pohon disebelah terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (ALm) LESTARI SUYANTO . Kemudia saksi Sandro Yoga Maulana bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO dan diketemukan 1 (satu) paket sabsu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram ditempat terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menunjukkan sebelumnya yang menurut pengakuan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO sabu tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada saksi Sandro Yoga Maulana.
--------Bahwa terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO sebelumnya mendapatkan narkotika Golongan I berupa sabu tersebut membeli dari saudara BOGEL (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh saudara Bogel kemudian terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO disuruh mengambil sabu tersebut secara Ranjau di persawahan Ngadiluwih Kediri dan mendapatkan 2 (dua) klip sabu masing-masing berat 0,5 (nol koma lima) gram, dimana yang 1 (satu) klip dijual kepada saudara Nanang seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan yang 1 (satu) klip lagi dijual kepada petugas yaitu saksi Sandro Yoga Maulana dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Berdasarkan hasil Pegadaian Nomor 035/14098/2022 tanggal 14 April 2022 dengan hasil penimbangan Tersangka AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANO berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram setelah dikurangi plastic klip diperoleh berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram
Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.02988/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor : 06155/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO pada hari
Rabu tanggal 6 April 2022 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2022 bertempat di pinggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupateb Blitar , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hkum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berkut:-------------------------------
--------Berawal informasi dari masyarakat , bahwa adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu diwilayah Kecamatan Srengat kabupaten Srengat Kabupaten Blitar kemudian dilakukan penyelidikan dan pembelian Terselubung oleh Anggota Satresnarkoba Polrest Blitar yaitu saksi Sandro Yoga Maulana ( Berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy) sepakat untuk melakukan transaksi dipinggir jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO. Bahwa setelah mendapat pesanan sabu dari saksi Sandro Yoga Maulana tersebut terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO mengatakan kalau harganya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Selanjutnta sepakat untuk melakukan transaksi sabu di jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat kabupaten Blitar dengan cara terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menaruh sabu tersebut dibawah pohon dipinggir jalan dan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menunggu didekat pohon tersebut. Selang beberapa lama saksi Sandro Yoga Maulana bertemu dengan terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO dan saksi Sandro Yoga Maulana menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANTO menunjukkan tempat sabu ditaruh dibawah pohon dan saksi Sandro Yoga Maulana mengambil sabu seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga ) gram
Berdasarkan hasil Pegadaian Nomor 035/14098/2022 tanggal 14 April 2022 dengan hasil penimbangan Tersangka AGUS RIADI Als AGUS Bin (Alm) LESTARI SUYANO berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram setelah dikurangi plastic klip diperoleh berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram
Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.02988/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor : 06155/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |