INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2021/PN Blt | KSP NIAGA CENTRAL ABADI | 1.KUSMANTO 2.SUMINGAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.788.361,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 62,788,361,- ( enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah ).
4.Menghukum Tergugat untuk menjual secara sukarela dan atau untuk memerintahkan kepada kantor lelang / balai lelang untuk menjual dipelelangan umum atas agunan / jaminan berupa 1 ( satu ) bidang tanah beserta apa yang tertanam diatasnya dengan data SHM sebagai berikut :
Nomor Setipikat : 139
Atas Nama : Kusmanto
Luas Tanah : 1230 M2
Lokasi : Desa Penataran Kec Nglegok Kab Blitar.
Bilamana Pihak Tergugat lalai dalam membayar kerugian kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 hari, setelah keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim telah inkra, bilamana Tergugat tidak membayar / melunasi, maka Kami mohon atas keterlambatan pelunasan, dikenakan bunga sebesar 2 % ( dua persen ) setiap bulan sampai adanya pembayaran pelunasan kepada Pihak Penggugat, bilamana pembayaran kerugian yang diderita tidak segera dilunasi sesuai keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka Penggugat masih terus menerus kebebanan membayar jasa bunga yang semestinya menjadi tanggungan Tergugat yang membayar.
Apabila Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya gugatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |